HAKEKAT PENDIDIKAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Menurut Oong Komar (2006), fenomena
pendidikan sangat kompleks, hanya dapat diamati hasil dan perbuatannya.
Dalam pandangan tradisional, pendidikan
merupakan penerusan warisan sosial, sedangan dalam pandangan progresivisme,
pendidikan merupakan pertumbuhan dan perkembangan individu.
Menurut Henderson (dalam Oong Komar,
2006:182), pendidikan memiliki segi sosial dan individual. Pendidikan adalah
proses hominisasi dan humanisasi, dimana pendidik
memanusiakan anak didik dan anak didik
memanusiakan dirinya, karena hakekat pendidikan adalah pengaruh yang
diberikan oleh orang yang bertanggungjawab kepada anak agar anak memanusiakan
sendiri dalam bentuk kedewasaan.
Menurut Driyarkara, S.J (1984), rumusan pendidikan tersebut perlu dimasuki
aktivitas pemanusiaan anak ke alam
budaya dan pandangan tentang nilai, sebab pendidikan merupakan perbuatan yang
mengubah dan menentukan hidup manusia.
Anak yang dididik akan tumbuh menjadi manusia dan pendidik dengan cara
tertentu telah menentukan sikap dan suatu keputusan, yang menurut prinsip
kehidupan dan nilai insani yang membangun seluruh hidupnya.
Hakekat pendidikan sebagai proses warisan
sosial, yaitu pendidikan memusatkan usaha pewarisan sosial, dimana pendidikan
semata-mata melayani tuntutan masyarakat sebagai rekapitulasi masa
lampau yang stabil. Hakekat pendidikan
sebagai proses pertumbuhan, dimana pendidikan sebagai hasil interaksi individu
dengan lingkungan fisik dan sosialnya sejak lahir dan berlangsung terus
sepanjang hidup. Proses tersebut sebagai bagian dari lingkungan sosial dan
menjadi alat bagi perkembangan individu (pria dan wanita) yang mengandung
warisan sosial dan akan memajukan kesejahteraan manusia.
Kehidupan manusia dalam masyarakat saling
berinteraksi dan saling ketergantungan untuk memuaskan keinginannya. Pemuasan keinginan manusia dalam rangka tugas
manusia merealisasikan diri secara optimal dan bersama-sama mencapai kesejahteraaan
(co-opertive self-realization). Kesejahteraan
hidup manusia berhubungan erat dengan pandangan tentang tujuan akhir manusia
yang dapat ditelaah dalam filsafat, agama dan kepercayaan hidup manusia.
Dalam realitas pendidikan, yang
terpenting adalah pelaksanaan pendidikan itu dapat mengembangkan inteligensi,
imajinasi kreatif dan karakter/watak individu. Pengembangan inteligensi dimaksudkan untuk
memahami dan memecahkan masalah kehidupan atau menyesuaikan dengan keadaan.
Pengembangan imajinasi kreatif dimaksudkan untuk belajar berinisiatif dan
kreatif dalam mencari alternatif. Sementara itu pengembangan watak dimasudkan
untuk membiasakan berbuat berdasarkan prinsip kehidupan agar menjadi suatu
prinsip perkembangan kepribadiannya.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, maka sesuai dengan penegasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. UU No. 20/2003 Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Untuk itu, dalam UU No. 20/2003 pasal 4
ayat (3) dijelaskan bahwa pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat; dan ayat (4) dijelaskan pula bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; serta ayat
(6), bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan. Karena itu, selanjutnya dalam UU No. 20/2003 pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan
ayat (2) ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
DAFTAR PUSTAKA
Hikmat,Harry, 2006, Strategi
Pemberdayaan Masyarakat, Bandung:
Humaniora Utama Press
Humaniora Utama Press
Kydd, Lesley, dkk., 2004, Professional Development for Educational
Management, Jakarta : Grasindo.
Management, Jakarta : Grasindo.
Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung :
AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit Unpad.
AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit Unpad.
Makmur, Syarif, 2008, Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia
dan Efektivitas Organisasi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi
Daerah 2004, {Kumpulan UU Otonomi Daerah Tahun 2004),
dan Efektivitas Organisasi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi
Daerah 2004, {Kumpulan UU Otonomi Daerah Tahun 2004),
Bandung: Fokusmedia.
----------------, 2003, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.
Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.
The 20 Best Crypto Casino Casinos 2021 | Mapyro
BalasHapus1. Vivo 문경 출장마사지 Casino | 2. 계룡 출장안마 Café Casino | 3. 남양주 출장안마 BitStarz Casino | 4. BitCasino | 화성 출장샵 5. 거제 출장마사지 Bitcasino | 6. Bitcasino.