MEMAHAMI "KEBIJAKAN PUBLIK" DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Kata
’kebijakan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian
konsep dan asas yang menjadi garis atau dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan
atau kepemimpinan, dan dalam cara bertindak (dalam pemerintahan, lembaga, organisasi, dsbnya). Menurut Turner dan Hulme (1997) kebijakan
merupakan sebuah proses politik, baik dengan tujuan untuk kepentingan ke dalam
yaitu mempertahankan kekuasaan, maupun keluar yaitu kepentingan masyarat secara
umum.
Seperti dikutip oleh Turner dan Hulme, Hoogwod and Gun (1984) memberikan
klasifikasi yang sangat bermanfaat tentang makna kebijakan dalam konteks pembangunan,
di antaranya bahwa kebijakan bermakna tentang (1) label dari kegiatan
pembangunan, (2) pernyataan umum tentang kegiatan pemerintah, (3) pernyataan
tentang tujuan yang dikehendaki
pemerintah, (4) pernyataan tentang keputusan atau otoritas pemerintah,
(5) menyatakan bentuk program, proses, hasil maupun keluaran, (6) mengungkapkan
pernyataan teori atapun model.
Selanjutnya
tentang "kebijakan publik" dijelaskan oleh Carl Friedrich (1963) dalam Agustino
(2006:41) sebagai berikut :
”Kebijakan
publik merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh
seseorang, kelompok, atau pemerintah
dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau
kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana
kebijakan tersebut diusulkan, agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai
tujuan seperti yang dimaksud”.
Sementara itu, Ricard Rose (1969) dalam Agustino
(2006:41) menyatakan kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari
banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan dan memiliki konsekuensi bagi yang
berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan. Rose memberikan catatan bahwa
kebijakan publik merupakan bagian dari mozaik atau pola kegiatan dan bukan
hanya suatu kegiatan dalam pola regulasi.
Sedangkan Robert Eyestone (1971) dalam bukunya The Threads of Public Policy,
seperti dalam Agustino (2006:40) mendefinisikan kebijakan publik sebagai
hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya. Hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya tersebut dapat
meliputi hampir semua elemen dalam konteks negara. Karena itu, definisi
Eyestone memang terlalu luas untuk dipahami.
Dalam Agustino (2006:42) dijelaskan bahwa kebijakan
publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan atau pejabat
pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa
keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (1979)
sebagai otoritas dari sistem politik, yaitu : para senior, kepala tertinggi,
eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, raja, dsbnya.
Easton mengatakan bahwa mereka yang memiliki otoritas
dalam sistem politik dalam rangka memformulasikan kebijakan publik itu adalah
orang-orang yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari, dan
mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu, dimana pada satu titik
mereka diminta untuk mengambil keputusan,
di kemudian hari yang diterima serta mengikat sebagian besar anggota
masyarakat selama waktu tertentu.
Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Berdasarkan rangkaian pengertian dan pemahaman tentang arti dan makna kebijakan
di atas, maka Turner dan Hulme menjelaskan bahwa kebijakan akan dapat
memberikan kontribusi yang konkrit dalam
berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain : (1) pertumbuhan ekonomi baik secara mikro mapun
makro (2) peningkatan sistem perbankan, mekanisme pasar dan arus investasi (3) penerapan alokasi, akumulasi pemanfaan
teknologi dalam rangka efisiensi dan (5) pada akhirnya untuk peningkatan
kesejahteraan manusia.
Bello dan Rosenfiled (1992) seperti
dikutip Turner dan Hulme, menyatakan walaupun diakui bahwa dampak kebijakan publik dapat
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa secara berkelanjutan seperti di
negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara, yang terkenal dengan fenomena Asia’s Miracle Economics, namun kebijakan juga dapat membawa dampak yang
harus dibayar dengan harga yang amat mahal, di antaranya : (1) hilangnya identitas atau jati diri bangsa
atau suku bangsa, (2) terjadinya eksploitasi tenaga kerja manusia berlebihan,
(3) rendahnya tingkat partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (4)
terjadinya degradasi kesehatan pada lingkungan hidup manusia, dan (5) terjadinya kerusakan alam akibat
pencemaran lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino,
Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik.
Bandung : AIPI Bandung –
Puslit KP2W Lemlit
Unpad.
Nurcholis,
Hanif. (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
Daerah. Jakarta: Grasindo.
Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development,
Making The State Work, West Hartford, Connecticut:
Kumarian Press.
Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
Yogjakarta: Graha Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar