Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat
Tampilkan postingan dengan label IDE DAN GAGASAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IDE DAN GAGASAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2014

FAKTOR KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM PERWUJUDAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



FAKTOR KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM PERWUJUDAN
 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Pendidikan merupakan sebuah proses perubahan, yang terjadi sepanjang hayat manusia, baik dalam dimensi individual maupun sosial. Dalam pendidikan terjadi upaya  peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya manusia (SDM) dalam rangka kelangsungan hidupnya, baik secara individual maupun kolektif. Semua upaya tersebut berhubungan dengan  lingkungan masyarakat, baik dalam cakupan  lokal, regional dan global.  Pendidikan sebagai wujud dari proses perubahan yang dilakukan secara  sadar, diarahkan untuk menyiapkan SDM, agar dapat memiliki peran dan fungsi dalam lingkungan hidup masyarakat lokal, regional dan global di masa depan. Proses perubahan itu dilakukan  melalui kegiatan pembinaan, bimbingan, pengajaran dan pelatihan.

Dalam era globalisasi,  setiap bangsa dalam setiap percaturan bidang  seharusnya  menjadi pemain dan pelaku (subyek) yang memiliki eksistensi, bukan malah menjadi korban (obyek). Harapan tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh  SDM berkualitas yang  memiliki  keunggulan dan daya saing global. Karena itu, berbagai issue yang muncul dalam rangka globalisasi, seperti demokratisasi, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK canggih,  pelestarian lingkungan hidup,  penegakaan HAM, akan lebih terwujud bila  didukung oleh ketersediaan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing.  Karena itu, tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan saat ini dan ke depan adalah bagaimana menciptakan SDM  berkualitas, unggul dan berdaya saing melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Namun, bercermin terhadap kinerja penyelenggaraan sistem pendidikan nasional selama ini, ternyata harus diakui bahwa kondisi pendidikan di tanah air pada umumnya belum dapat memenuhi apa yang menjadi harapan di atas. Kinerja penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat dibanggakan untuk ukuran kawasan Asia. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan posisi dari penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia adalah terburuk di kawasan Asia.  Dari  12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia, sedangkan  Indonesia berada pada  urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam. Hasil survei tersebut juga dapat menggambarkan adanya hubungan korelasional  antara buruknya penyelenggaraan sistem pendidikan di tanah air dengan rendahnya  kualitas atau mutu  pembangunan sumber daya manusia di Indonesia yang dilaksanakan selama ini.
Dengan demikian harus diakui bahwa bahwa selama ini dalam  penyelengaraan sistem pendidikan di tanah air, telah terjadi  kesenjangan (gap) terhadap mutu pendidikan. Kesenjangan mutu pendidikan itu  terjadi antara harapan (das sollen) penyelenggaraan sistem pendidikan oleh para stateholders pendidikan, dengan kenyataan atau realitas yang sesungguhnya terjadi  (das sain) tentang mutu pendidikan di tanah air.  Kesenjangan mutu pendidikan tersebut  menggambarkan bahwa dunia pendidikan di tanah air secara umum belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan orang tua dan  masyarakat,  serta pasar pengguna produk pendidikan, sehingga persepsi orang tua dan masyarakat serta pasar  terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan masih pesimistik, apatis dan negatif. Terjadinya kesenjangan terhadap mutu pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menentukan penyelenggaraan sistem pendidikan, di antaranya adalah: (1) sarana/prasarana, (2) tenaga pendidik dan kependidikan, (3) kurikulum,  (4) dana, dan lain-lain. 
            Dalam rangka menemukan solusi terhadap persoalan kesenjangan mutu pendidikan di tanah air, maka Pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Pemerintah menegaskan bahwa SNP merupakan  kriteria minimal tentang penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar inilah harus dicapai dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Karena itu telah menjadi kewajiban pemerintah  baik di Pusat maupun Daerah untuk memenuhi standar nasional tersebut. Karena itu, tanpa ada pengecualian baik kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan  pembangunan pendidikan di tanah air harus mengarah dalam rangka pencapaian standar minimal tersebut.  SNP yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 19 Tahun 2005, mencakup  delapan aspek standar, yaitu : (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
         Selanjutnya ditegaskan bahwa fungsi SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Fungsi inilah yang justru menjadi tantangan besar di masa depan untuk para penyelenggara pendidikan, baik dari unsur birokrasi (Dinas Pendidikan), unsur sekolah maupun unsur masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah). Semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan yang dirumuskan baik oleh unsur birokrasi dan unsur sekolah  harus berdasarkan SNP. Rencana pengembangan sarana/ prasarana pendidikan pada setiap tahun, seperti berapa unit sekolah baru yang akan dibangun,  berapa ruang laboratorium sains yang harus dibangun, berapa jumlah buku yang harus diadakan, dll; semuanya seharusnya berdasarkan pada  data akurat kesenjangan antara kondisi yang ada di lapangan dengan SNP yang diharapkan.
Karena itu, menyikapi SNP tersebut   setiap sekolah yang merupakan  organisasi dan sistem yang bersifat dinamis, seharusnya dapat beradaptasi dengan tuntutan perubahan sebagaimana dikehendaki oleh SNP dalam rangka mencapai tujuan  pembelajaran untuk  meraih  keberhasilan anak didik dan sekolah di masa  depan. Dalam rangka melakukan perubahan untuk menyikapi hadirnya SNP dibutuhkan pengelolaan sekolah  melalui tindakan  manajemen perubahan, yang dapat berupa : penerapan cara-cara baru, metode baru, sistem baru,  prosedur baru, manajemen baru sampai dengan organisasi baru dengan mengacu pada standar-standar baru yang ditentukan oleh SNP.
Untuk itu,  sekolah membutuhkan hadirnya paradigma baru dalam kepemimpinan dan pengelolaan (manajemen) sekolah. Paradigma baru kepemimpinan sekolah  akan menentukan pola dan gaya kepemimpinan seorang kepala sekolah untuk mengarahkan sekolah  menuju kemajuan sekolah di masa depan melalui pencapaian SNP. Dalam rangka itu dibutuhkan proses pemberdayaan, kolaborasi dan penciptaan jejaring kerja dan manajemen yang lebih bersifat partisipatif. Sebab, paradigma baru kepemimpinan sekolah dengan penerapan manajemen partisipatif, akan ditentukan oleh proses pemberdayaan (empowerment), yang  merupakan  faktor diterminan terhadap tindakan manajemen partisipasi. Pemberdayaan tersebut akan memiliki orientasi pada 2 (dua) aspek dimensi, yaitu (1) pemberian atau pendelegasian sebagian  kekuasaan,  kekuatan,  atau kemampuan  (power sharing)  atau tanggung jawab (responsibility sharing), dan (2) peningkatan kompetensi, pengetahuan, ketrampilan,  kemandirian serta profesionalisme  setiap komponen/elemen.
     Untuk itu, dapat diprediksi bahwa faktor kepemimpinan sekolah akan sangat menentukan upaya perwujudan pencapaian SNP sebagaimana dikehendaki oleh Pemerintah. Karenanya untuk maksud tersebut, maka setiap aspek dari SNP  oleh Pemerintah diatur ketentuannya melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  (Permendiknas), misalnya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan permendiknas-permendiknas yang lainnya.
      Keberadaan setiap Permendiknas yang mengatur masing-masing aspek standar, diharapkan dapat membantu setiap penyelenggara pendidikan untuk memiliki acuan atau pedoman  dalam menyediakan standar minimal yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam prakteknya, pemenuhan terhadap ketentuan standar yang dicantumkan dalam permendiknas tersebut, tidaklah mudah diimplementasikan, karena  berbagai faktor banyak yang mempengaruhinya. 

DAFTAR PUSTAKA
 
Kydd, Lesley, dkk., 2004, Professional Development for Educational
           Management,  Jakarta : Grasindo.

Makmur, Syarif, 2008,  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan
           Efektivitas  Organisasi,  Jakarta :  Raja Grafindo Persada.

Syafarudin, 2002,  Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pendidikan, Jakarta : Grasindo.

Tilaar, H.A.R., 2003, Manajemen Pendidikan Nasional : Kajian Pendidikan
             Masa Depan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
-----------------, 2006, Standarisasi Pendidikan Nasional : Suatu Tinjauan Kritis,
             Bandung : Rineka Cipta.

Senin, 24 Februari 2014

KAJIAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS DI JAWA BARAT DALAM PERSPEKTIF KONSEP STRATEGI DAN PERUMUSAN STRATEGI




KAJIAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS 
DI JAWA BARAT DALAM PERSPEKTIF KONSEP STRATEGI 
DAN PERUMUSAN STRAEGI


        A.  PERSPEKTIF KONSEP STRATEGI
        Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Jawa Barat pada periode tahun 2013-2018, ada 2 (dua) landasan pokok yang memberikan arah orinetasi terhadap proses pelaksanaan  pembangunan tersebut, yaitu : (1) Perwujudan Visi Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018, yaitu "Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua". (2) Pemenuhan Janji Politik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih untuk masa jabatan tahun 2013-2018 pada masa kampanye. Salah satu dari janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat dalam bidang pendidikan adalah membebaskan biaya pendidikan pada semua jenjang sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA serta SMK melalui penyelenggaraan Pendidikan Gratis, khususnya untuk masyarakat miskin atau tidak mampu secara ekonomi. 


       Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka  penyelenggaraan "Pendidikan Gratis",  dapat dilakukan  kajian  dengan pendekatanan konsep "strategi", agar dapat  memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mudah dan tepat sasaran kepada masyarakat di Jawa Barat,  sebagai berikut :
 Berdasarkan pemahaman bahwa ”strategi"  adalah pilihan tentang apa yang ingin dicapai oleh organisasi di masa depan (arah), dan bagaimana cara mencapai keadaan yang diinginkan tersebut (rute) atau dengan kata lain strategi adalah pilihan arah dan rute.     Maka “Pendidikan Gratis” merupakan strategi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, yang menggambarkan adanya strategi pencapaian masa depan masyarakat Jawa Barat  (terutama pada kelompok masyarakat miskin atau  tidak mampu) yang tidak terbebani dengan penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 
 Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat bermaksud  akan menyelenggarakan pelayanan  pendidikan untuk semua masyarakat, tanpa membebani keberadaan masyarakat di Jawa Barat  yang miskin atau tidak mampu.  Hal tersebut memang menjadi keinginan dan harapan sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Sehingga pesan yang disampaikan adalah bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memiliki keperpihakan dan kepedulian  pada kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.  


Dengan strategi Pendidikan Gratis, maka gambaran pola tindakan utama dan pola keputusan yang dipilih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, adalah berupa  upaya untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas, yang memang secara langsung telah  memilihnya, melalui cara-cara yang menunjukkan keperpihakan dan kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat  kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. 

Strategi Pendidikan Gratis, memang sangat efektif dan strategis untuk meraih dukungan dan kepercayaan dari sebagian besar masyarakat pada situasi masyarakat yang mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat ini, namun ada beberapa  kendala yang akan dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  pada tataran implementasinya antara lain : (1)  Keterbatasan  alokasi APBD I Provinsi Jawa Barat  pada  sektor pendidikan terhadap pemenuhan biaya layanan pendidikan untuk semua masyarakat, (2) Adanya   penggunaan dan pemanfaat anggaran biaya pendidikan yang sebagian belum taat pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi, (3) Belum optimalnya  mekanisme pengawasan dan pengendalian  belanja APBD I Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan pembangunan pendidikan. 


Selain fokus dan  perhatian harus diberikan terhadap  kendala – kendala seperti itu, maka hal yang harus tetap diperhatikan juga adalah bahwa  penyelenggaraan pendidikan gratis di Jawa Barat tidak berarti boleh mengabaikan  ketaatan dan kepatutan  terhadap jalannya  prinsip dan hakekat  pendidikan serta pencapaian maksud dan tujuan pendidikan; di samping itu penyelenggaraan pendidikan gratis di Jawa Barat  harus tetap memperhatikan dan menghargai  jalannya  mekanisme pasar, dimana pada mekanisme pasar berlaku hukum "suplay - demand",  serta adanya resiko biaya tinggi terhadap tuntutan hadirnya kualitas atau mutu.


 B.  PERSPEKTIF KONSEP PERUMUSAN  STRATEGI
 
Sebuah perumusan strategi dilakukan dengan salah satu latar belakangnya adalah mengatasi permasalahan-permasalahan kritis pada sebuah organisasi, perusahaan atau lembaga-lembaga pemerintahan.  Dalam konteks   pendidikan gratis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merumuskan kebijakan tersebut dengan pertimbangan yang lebih dominan adalah upaya – upaya untuk memenuhi   tuntutan perubahan lingkungan yang demikian dahsyat dan strategis.

Perubahan lingkungan strategis yang terjadi adalah  bergulirnya kebijakan otonomi daerah (OTDA) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana dipahami bahwa penyelenggaraan otonomi daerah bertitik tolak  dari asumsi pada cita-cita demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang ditentukan oleh tumbuhnya sistem politik yang menjamin berlakunya chek and balances, distribusi kekuasaan secara sehat dan fair, pelaksanaan akuntabilitas pemerintahan, tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta struktur ekonomi yang adil dan berorientasi kerakyatan.   



Atas dasar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan otonomi daerah  yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas menuju terciptanya good and clean governance yang  lebih melayani masyarakat, maka kebijakan otonomi daerah secara faktual telah mengantarkan terhadap jalannya proses reformasi birokrasi di pemerintahan. Reformasi birokrasi  sistem pemerintahan tersebut diindikasikan dengan terjadinya pergeseran paradigma dalam rekruitmen kepemimpinan daerah, dari semula kepemimpinan daerah yang didominasi oleh birokrasi (bureautic government) menjadi lebih melibatkan unsur-unsur dari partai politik yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Kepemimpinan daerah yang berbasis pada masyarakat telah  membuka peluang terciptanya sistem pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut akan berimplikasi pada terwujudnya kedekatan pelayanan kepada masyarakat, kemudahan akses dan kontrol oleh masyarakat  terhadap semua kebijakan publik dan implementasinya yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.


Selain dengan pertimbangan bahwa perumusan strategi  Pendidikan Gratis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka  untuk memenuhi  tuntutan perubahan lingkungan strategis berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah maka perumusan strategi pendidikan gratis di Jawa Barat, dilakukan dengan pertimbangan untuk mendapatkan beberapa manfaat di bawah ini, yaitu :
Pertama, perumusan strategi pendidikan gratis sebagai upaya untuk lebih mendorong terjadinya pemahaman lebih dalam terhadap situasi atau keadaan masyarakat Jawa Barat umumnya terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu,  yang sangat mendapatkan tekanan dalam bidang sosial dan ekonomi pada saat ini. 
Kedua, perumusan strategi pendidikan gratis sebagai upaya untuk  membangun sinergitas, koordinasi dan komunikasi antar  semua pihak sebagai stakeholders pembangunan pendidikan di Jawa Barat, sehingga arah  yang akan dituju atau dicapai menjadi jelas untuk semua pihak, baik pada lingkup  provinsi  dan kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketiga, perumusan strategi pendidikan gratis akan lebih memungkinkan terjadinya  pendayagunaan  dan optimalisasi  dari ketersediaan alokasi   sumber daya dan sumber dana  yang terbatas, misalnya APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Keempat, perumusan strategi pendidikan gratis akan lebih mampu untuk memberikan solusi terhadap keinginan sebagian besar masyarakat Jawa Barat, dan sekaligus untuk memecahkan permasalahan besar yang dihadapi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.

C.  USULAN GAGASAN  


Karena Kebijakan Pendidikan Gratis, memang menjadi keinginan dan harapan sebagian besar masyarakat Jawa Barat, maka pilihan strategi pendidikan gratis di Jawa Barat menyampaikan pesan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang memiliki keperpihakan pada kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. 
Untuk lebih menjamin bahwa penyelenggaraan pendidikan gratis di Jawa Barat dapat terimplementasikan, maka  harus dilakukan sebuah perencanaan strategi pendidikan gratis. Perencanaan strategi tersebut, harus menghasilkan sebuah rencana aksi (action plan) pendidikan gratis di Jawa Barat. 
Action plan pendidikan gratis berisi rencana pencapaian sasaran,  rencana program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan beserta rencana anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pendidikan gratis; dan isi tersebut tentunya harus sesuai dengan arahan visi, misi dan tujuan jangka panjang dari pendidikan gratis di Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh kepemimpinan baru Jawa Barat periode 2013-2018. Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan pada saat  implementasi  dari action plan tersebut adalah adanya proses pengendalian dan evaluasi secara terus menerus atau berkesinambungan terhadap proses implementasi kebijakan pendidikan gratis yang dilakukan.