Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN PUBLIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN PUBLIK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Maret 2014

MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN



MEMAHAMI "KEBIJAKAN PUBLIK" DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN


Kata ’kebijakan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis atau dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan atau kepemimpinan, dan dalam cara bertindak (dalam  pemerintahan, lembaga, organisasi,  dsbnya).  Menurut Turner dan Hulme (1997) kebijakan merupakan sebuah proses politik, baik dengan tujuan untuk kepentingan ke dalam yaitu mempertahankan kekuasaan, maupun keluar yaitu kepentingan masyarat secara umum.
 Seperti dikutip oleh Turner dan Hulme, Hoogwod and Gun (1984) memberikan klasifikasi yang sangat bermanfaat tentang makna kebijakan dalam konteks pembangunan, di antaranya bahwa kebijakan bermakna tentang (1) label dari kegiatan pembangunan, (2) pernyataan umum tentang kegiatan pemerintah, (3) pernyataan tentang tujuan yang dikehendaki  pemerintah, (4) pernyataan tentang keputusan atau otoritas pemerintah, (5) menyatakan bentuk program, proses, hasil maupun keluaran, (6) mengungkapkan pernyataan teori atapun model. 
 Selanjutnya tentang "kebijakan publik" dijelaskan oleh Carl Friedrich (1963) dalam Agustino (2006:41) sebagai berikut : 
”Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang,  kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan, agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud”.
 Sementara itu, Ricard Rose (1969) dalam Agustino (2006:41) menyatakan kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan  dan memiliki konsekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan. Rose memberikan catatan bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari mozaik atau pola kegiatan dan bukan hanya suatu kegiatan dalam pola regulasi.
Sedangkan Robert Eyestone (1971)  dalam bukunya The Threads of  Public Policy, seperti dalam Agustino (2006:40) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya. Hubungan antara unit  pemerintah dan lingkungannya tersebut dapat meliputi hampir semua elemen dalam konteks negara. Karena itu, definisi Eyestone memang terlalu luas untuk dipahami.
            Sementara itu, Thomas R. Dye (1978) dalam Nurcholis (2007:264) menjelaskan bahwa kebijaan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan, dan  kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan negara, hal tersebut disebabkan, ”sesuatu  yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh  yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam Agustino (2006:42) dijelaskan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (1979) sebagai otoritas dari sistem politik, yaitu : para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, raja, dsbnya.
Easton mengatakan bahwa mereka yang memiliki otoritas dalam sistem politik dalam rangka memformulasikan kebijakan publik itu adalah orang-orang yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari, dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu, dimana pada satu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan,  di kemudian hari yang diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 
 Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa  kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku  dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Berdasarkan rangkaian pengertian dan pemahaman tentang arti dan makna kebijakan di atas, maka Turner dan Hulme menjelaskan bahwa kebijakan akan dapat memberikan kontribusi yang konkrit  dalam berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain : (1)  pertumbuhan ekonomi baik secara mikro mapun makro (2) peningkatan sistem perbankan,  mekanisme pasar dan arus investasi  (3) penerapan alokasi, akumulasi pemanfaan teknologi dalam rangka efisiensi dan (5) pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan  manusia.
            Bello dan Rosenfiled (1992) seperti dikutip Turner dan Hulme, menyatakan walaupun  diakui bahwa dampak kebijakan publik dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa secara berkelanjutan seperti di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara, yang terkenal dengan fenomena Asia’s Miracle Economics, namun  kebijakan juga dapat membawa dampak yang harus dibayar dengan harga yang amat mahal, di antaranya :  (1) hilangnya identitas atau jati diri bangsa atau suku bangsa, (2) terjadinya eksploitasi tenaga kerja manusia berlebihan, (3) rendahnya tingkat partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (4) terjadinya degradasi kesehatan pada lingkungan hidup  manusia, dan (5) terjadinya kerusakan  alam akibat  pencemaran lingkungan.
 DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.
 Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
 Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.
 Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Senin, 24 Februari 2014

KAJIAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS DI JAWA BARAT DALAM PERSPEKTIF KONSEP STRATEGI DAN PERUMUSAN STRATEGI




KAJIAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS 
DI JAWA BARAT DALAM PERSPEKTIF KONSEP STRATEGI 
DAN PERUMUSAN STRAEGI


        A.  PERSPEKTIF KONSEP STRATEGI
        Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Jawa Barat pada periode tahun 2013-2018, ada 2 (dua) landasan pokok yang memberikan arah orinetasi terhadap proses pelaksanaan  pembangunan tersebut, yaitu : (1) Perwujudan Visi Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018, yaitu "Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua". (2) Pemenuhan Janji Politik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih untuk masa jabatan tahun 2013-2018 pada masa kampanye. Salah satu dari janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat dalam bidang pendidikan adalah membebaskan biaya pendidikan pada semua jenjang sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA serta SMK melalui penyelenggaraan Pendidikan Gratis, khususnya untuk masyarakat miskin atau tidak mampu secara ekonomi. 


       Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka  penyelenggaraan "Pendidikan Gratis",  dapat dilakukan  kajian  dengan pendekatanan konsep "strategi", agar dapat  memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mudah dan tepat sasaran kepada masyarakat di Jawa Barat,  sebagai berikut :
 Berdasarkan pemahaman bahwa ”strategi"  adalah pilihan tentang apa yang ingin dicapai oleh organisasi di masa depan (arah), dan bagaimana cara mencapai keadaan yang diinginkan tersebut (rute) atau dengan kata lain strategi adalah pilihan arah dan rute.     Maka “Pendidikan Gratis” merupakan strategi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, yang menggambarkan adanya strategi pencapaian masa depan masyarakat Jawa Barat  (terutama pada kelompok masyarakat miskin atau  tidak mampu) yang tidak terbebani dengan penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 
 Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat bermaksud  akan menyelenggarakan pelayanan  pendidikan untuk semua masyarakat, tanpa membebani keberadaan masyarakat di Jawa Barat  yang miskin atau tidak mampu.  Hal tersebut memang menjadi keinginan dan harapan sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Sehingga pesan yang disampaikan adalah bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memiliki keperpihakan dan kepedulian  pada kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.  


Dengan strategi Pendidikan Gratis, maka gambaran pola tindakan utama dan pola keputusan yang dipilih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, adalah berupa  upaya untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas, yang memang secara langsung telah  memilihnya, melalui cara-cara yang menunjukkan keperpihakan dan kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat  kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. 

Strategi Pendidikan Gratis, memang sangat efektif dan strategis untuk meraih dukungan dan kepercayaan dari sebagian besar masyarakat pada situasi masyarakat yang mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat ini, namun ada beberapa  kendala yang akan dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  pada tataran implementasinya antara lain : (1)  Keterbatasan  alokasi APBD I Provinsi Jawa Barat  pada  sektor pendidikan terhadap pemenuhan biaya layanan pendidikan untuk semua masyarakat, (2) Adanya   penggunaan dan pemanfaat anggaran biaya pendidikan yang sebagian belum taat pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi, (3) Belum optimalnya  mekanisme pengawasan dan pengendalian  belanja APBD I Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan pembangunan pendidikan. 


Selain fokus dan  perhatian harus diberikan terhadap  kendala – kendala seperti itu, maka hal yang harus tetap diperhatikan juga adalah bahwa  penyelenggaraan pendidikan gratis di Jawa Barat tidak berarti boleh mengabaikan  ketaatan dan kepatutan  terhadap jalannya  prinsip dan hakekat  pendidikan serta pencapaian maksud dan tujuan pendidikan; di samping itu penyelenggaraan pendidikan gratis di Jawa Barat  harus tetap memperhatikan dan menghargai  jalannya  mekanisme pasar, dimana pada mekanisme pasar berlaku hukum "suplay - demand",  serta adanya resiko biaya tinggi terhadap tuntutan hadirnya kualitas atau mutu.


 B.  PERSPEKTIF KONSEP PERUMUSAN  STRATEGI
 
Sebuah perumusan strategi dilakukan dengan salah satu latar belakangnya adalah mengatasi permasalahan-permasalahan kritis pada sebuah organisasi, perusahaan atau lembaga-lembaga pemerintahan.  Dalam konteks   pendidikan gratis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merumuskan kebijakan tersebut dengan pertimbangan yang lebih dominan adalah upaya – upaya untuk memenuhi   tuntutan perubahan lingkungan yang demikian dahsyat dan strategis.

Perubahan lingkungan strategis yang terjadi adalah  bergulirnya kebijakan otonomi daerah (OTDA) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana dipahami bahwa penyelenggaraan otonomi daerah bertitik tolak  dari asumsi pada cita-cita demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang ditentukan oleh tumbuhnya sistem politik yang menjamin berlakunya chek and balances, distribusi kekuasaan secara sehat dan fair, pelaksanaan akuntabilitas pemerintahan, tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta struktur ekonomi yang adil dan berorientasi kerakyatan.   



Atas dasar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan otonomi daerah  yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas menuju terciptanya good and clean governance yang  lebih melayani masyarakat, maka kebijakan otonomi daerah secara faktual telah mengantarkan terhadap jalannya proses reformasi birokrasi di pemerintahan. Reformasi birokrasi  sistem pemerintahan tersebut diindikasikan dengan terjadinya pergeseran paradigma dalam rekruitmen kepemimpinan daerah, dari semula kepemimpinan daerah yang didominasi oleh birokrasi (bureautic government) menjadi lebih melibatkan unsur-unsur dari partai politik yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Kepemimpinan daerah yang berbasis pada masyarakat telah  membuka peluang terciptanya sistem pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut akan berimplikasi pada terwujudnya kedekatan pelayanan kepada masyarakat, kemudahan akses dan kontrol oleh masyarakat  terhadap semua kebijakan publik dan implementasinya yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.


Selain dengan pertimbangan bahwa perumusan strategi  Pendidikan Gratis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka  untuk memenuhi  tuntutan perubahan lingkungan strategis berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah maka perumusan strategi pendidikan gratis di Jawa Barat, dilakukan dengan pertimbangan untuk mendapatkan beberapa manfaat di bawah ini, yaitu :
Pertama, perumusan strategi pendidikan gratis sebagai upaya untuk lebih mendorong terjadinya pemahaman lebih dalam terhadap situasi atau keadaan masyarakat Jawa Barat umumnya terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu,  yang sangat mendapatkan tekanan dalam bidang sosial dan ekonomi pada saat ini. 
Kedua, perumusan strategi pendidikan gratis sebagai upaya untuk  membangun sinergitas, koordinasi dan komunikasi antar  semua pihak sebagai stakeholders pembangunan pendidikan di Jawa Barat, sehingga arah  yang akan dituju atau dicapai menjadi jelas untuk semua pihak, baik pada lingkup  provinsi  dan kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketiga, perumusan strategi pendidikan gratis akan lebih memungkinkan terjadinya  pendayagunaan  dan optimalisasi  dari ketersediaan alokasi   sumber daya dan sumber dana  yang terbatas, misalnya APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Keempat, perumusan strategi pendidikan gratis akan lebih mampu untuk memberikan solusi terhadap keinginan sebagian besar masyarakat Jawa Barat, dan sekaligus untuk memecahkan permasalahan besar yang dihadapi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.

C.  USULAN GAGASAN  


Karena Kebijakan Pendidikan Gratis, memang menjadi keinginan dan harapan sebagian besar masyarakat Jawa Barat, maka pilihan strategi pendidikan gratis di Jawa Barat menyampaikan pesan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang memiliki keperpihakan pada kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. 
Untuk lebih menjamin bahwa penyelenggaraan pendidikan gratis di Jawa Barat dapat terimplementasikan, maka  harus dilakukan sebuah perencanaan strategi pendidikan gratis. Perencanaan strategi tersebut, harus menghasilkan sebuah rencana aksi (action plan) pendidikan gratis di Jawa Barat. 
Action plan pendidikan gratis berisi rencana pencapaian sasaran,  rencana program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan beserta rencana anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pendidikan gratis; dan isi tersebut tentunya harus sesuai dengan arahan visi, misi dan tujuan jangka panjang dari pendidikan gratis di Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh kepemimpinan baru Jawa Barat periode 2013-2018. Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan pada saat  implementasi  dari action plan tersebut adalah adanya proses pengendalian dan evaluasi secara terus menerus atau berkesinambungan terhadap proses implementasi kebijakan pendidikan gratis yang dilakukan.