Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat
Tampilkan postingan dengan label ADMINISTRASI PEMBANGUNAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADMINISTRASI PEMBANGUNAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Maret 2014

MEMAHAMI "POLITIK" DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT




 MEMAHAMI "POLITIK" DALAM PENYELENGGARAAN 
PEMBANGUNAN MASYARAKAT
Aristoteles
Kehidupan manusia dan masyarakat tidak terlepas dari peran dan fungsi dimensi politik.  Aristoteles, seorang filsul Yunani Kuno (dalam Lilijawa, 2007:27) menyatakan bahwa : ”manusia pada hakekatnya adalah makhluk politik; sehingga sudah menjadi pembawaannya hidup dalam suatu polis (kota atau negara).” Hanya dalam polis manusia dapat mencapai nilai moral yang paling tinggi. Di luar polis, manusia menjadi subhuman (binatang buas) atau superhuman (Tuhan).
Menurut Lilijawa (2007:39), politik memiliki tujuan untuk menyelenggarakan ”bonum commune” (kepentingan umum, kesejahteraan bersama) yang berarti memfasilitasi manusia untuk mengusahakan apa yang dibutuhkannya untuk hidup layak secara manusiawi. Hidup layak dan manusiawi berarti mudah untuk memenuhi kebutuhan wajar agar dapat hidup sesuai dengan martabat pribadi manusia. Hal tersebut tidak hanya diukur dalam pemenuhan kebutuhan pokok atau dasar  hidup, melainkan juga  kebutuhan untuk dapat berkembang lebih lanjut.

Secara umum politik dipahami sebagai sikap dan langkah atau tindakan  strategis, taktis, dan  penuh perhitungan dalam rangka pencapaian  tujuan. Dalam ruang lingkup tertentu, Lilijawa menyatakan bahwa politik merupakan daya upaya atau strategi untuk mendapatkan kekuasaan secara legitimed. Dalam konteks ini, politik berkaitan dengan semua kegiatan atau tindakan untuk  mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, politik dalam hal ini dikaitkan dengan aktivitas pemerintahan, lembaga perwakilan, partai politik, melalui berbagai upaya  program  dan kegiatannya yang berkaitan dengan bagaimana strategi atau cara dalam  memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dalam  pemerintahan. 
 Karena itu dalam konteks pembangunan masyarakat, dalam makna yang luas,  politik dapat dikaitkan dengan keseluruhan aktivitas atau kegiatan dalam rangka memberikan  pelayanan kepada manusia atau masyarakat secara  umum, dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dsbnya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. 

Sedangkan dalam  makna  yang lebih  sempit politik dipahami  sebagai  tindakan atau aktivitas pemerintah, parlemen, partai dan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di pemerintahan, yang dilakukan melalui  penyelenggaraan pelayanan bidang-bidang kehidupan  untuk masyarakat dalam pemerintahan, melalui pelaksanaan pembangunan masyarakat.
 
DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.

Napitupulu, Paimin.(2007). Menuju Pemerintahan Perwakilan.Bandung:
             Alumni.

Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
  
Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.

Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Wiramihardja, Sutardjo. (2007). Pengantar Filsafat (Sistematika Filsafat,
          Sejarah Filsafat, Logika dan Filsafat Ilmu (Epistemokogi), Metafisika
          dan Filsafat  Manusia, Aksiologi).Bandung: Refika Aditama.

MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN



MEMAHAMI "KEBIJAKAN PUBLIK" DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN


Kata ’kebijakan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis atau dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan atau kepemimpinan, dan dalam cara bertindak (dalam  pemerintahan, lembaga, organisasi,  dsbnya).  Menurut Turner dan Hulme (1997) kebijakan merupakan sebuah proses politik, baik dengan tujuan untuk kepentingan ke dalam yaitu mempertahankan kekuasaan, maupun keluar yaitu kepentingan masyarat secara umum.
 Seperti dikutip oleh Turner dan Hulme, Hoogwod and Gun (1984) memberikan klasifikasi yang sangat bermanfaat tentang makna kebijakan dalam konteks pembangunan, di antaranya bahwa kebijakan bermakna tentang (1) label dari kegiatan pembangunan, (2) pernyataan umum tentang kegiatan pemerintah, (3) pernyataan tentang tujuan yang dikehendaki  pemerintah, (4) pernyataan tentang keputusan atau otoritas pemerintah, (5) menyatakan bentuk program, proses, hasil maupun keluaran, (6) mengungkapkan pernyataan teori atapun model. 
 Selanjutnya tentang "kebijakan publik" dijelaskan oleh Carl Friedrich (1963) dalam Agustino (2006:41) sebagai berikut : 
”Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang,  kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan, agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud”.
 Sementara itu, Ricard Rose (1969) dalam Agustino (2006:41) menyatakan kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan  dan memiliki konsekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan. Rose memberikan catatan bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari mozaik atau pola kegiatan dan bukan hanya suatu kegiatan dalam pola regulasi.
Sedangkan Robert Eyestone (1971)  dalam bukunya The Threads of  Public Policy, seperti dalam Agustino (2006:40) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya. Hubungan antara unit  pemerintah dan lingkungannya tersebut dapat meliputi hampir semua elemen dalam konteks negara. Karena itu, definisi Eyestone memang terlalu luas untuk dipahami.
            Sementara itu, Thomas R. Dye (1978) dalam Nurcholis (2007:264) menjelaskan bahwa kebijaan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan, dan  kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan negara, hal tersebut disebabkan, ”sesuatu  yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh  yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam Agustino (2006:42) dijelaskan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (1979) sebagai otoritas dari sistem politik, yaitu : para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, raja, dsbnya.
Easton mengatakan bahwa mereka yang memiliki otoritas dalam sistem politik dalam rangka memformulasikan kebijakan publik itu adalah orang-orang yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari, dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu, dimana pada satu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan,  di kemudian hari yang diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 
 Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa  kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku  dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Berdasarkan rangkaian pengertian dan pemahaman tentang arti dan makna kebijakan di atas, maka Turner dan Hulme menjelaskan bahwa kebijakan akan dapat memberikan kontribusi yang konkrit  dalam berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain : (1)  pertumbuhan ekonomi baik secara mikro mapun makro (2) peningkatan sistem perbankan,  mekanisme pasar dan arus investasi  (3) penerapan alokasi, akumulasi pemanfaan teknologi dalam rangka efisiensi dan (5) pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan  manusia.
            Bello dan Rosenfiled (1992) seperti dikutip Turner dan Hulme, menyatakan walaupun  diakui bahwa dampak kebijakan publik dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa secara berkelanjutan seperti di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara, yang terkenal dengan fenomena Asia’s Miracle Economics, namun  kebijakan juga dapat membawa dampak yang harus dibayar dengan harga yang amat mahal, di antaranya :  (1) hilangnya identitas atau jati diri bangsa atau suku bangsa, (2) terjadinya eksploitasi tenaga kerja manusia berlebihan, (3) rendahnya tingkat partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (4) terjadinya degradasi kesehatan pada lingkungan hidup  manusia, dan (5) terjadinya kerusakan  alam akibat  pencemaran lingkungan.
 DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.
 Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
 Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.
 Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Kamis, 27 Februari 2014

FAKTOR PEMBERDAYAAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA



FAKTOR PEMBERDAYAAAN DALAM RANGKA  PENGEMBANGAN 
SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia memiliki dua aspek, yaitu (1) aspek sumber daya dan (2) aspek manusia. SDM adalah manusia yang tergantung pada dan dipengaruhi oleh lingkungan yang berkepentingan (subyek) dan memerlukan sumber dari lingkungan, bahkan berhak diperlakukan seadil-adilnya oleh lingkungan. Menurut Burns et al sebagaimana dikutip oleh Syarif Makmur (1987), dijelaskan bahwa Manusia berperan penting dalam menentukan aksi sosial dan perkembangan struktural sistem-sistem  sosial.  Khususnya manusia-manusia pelaku yang kuat terlibat dalam membuat keputusan yang strategis dalam pembentukan lembaga-lembaga yang pokok.”
Penjelasan yang dikemukaan oleh Burns et. al tersebut  menunjukkan bahwa kemampuan para aktor sosial bahkan para elite dan pelaku yang berkuasa, untuk melahirkan suatu struktur sosial, formulasi kultural dan pola-pola aksi sosial yang menguntungkan bagi kepentingan mereka sendiri sangat terbatas. 
            Karena itu, maka Nawawi (2001) mengemukakan pendapatnya tentang  SDM adalah sebagai berikut : 
”Pengertian SDM perlu dibedakan pengertiannya secara makro dan mikro. Pengertian SDM secara makro adalah semua manusia sebagai penduduk atau warga negara suatu negara atau dalam batas wilayah tertentu yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang sudah atau pun yang belum memperoleh pekerjaan (lapangan kerja).  SDM dalam arti mikro secara sederhana adalah manusia atau orang yang bekerja  atau menjadi anggota suatu organisasi yang disebut personil, pegawai, karyawan, pekerja, tenaga kerja, dll.”

Berdasarkan pengertian SDM seperti yang dijelaskan oleh Nawawi tersebut, maka uraian-uraian mengenai SDM harus ditempatkan dalam kedudukan yang sebenarnya, yaitu sebagai SDM makro atau SDM mikro. Secara mikro, berarti sukses organisasi/perusahaan dalam mencapai tujuannya tidak sekedar ditentukan oleh jumlah SDM yang diperkerjakan, tetapi sangat dipengaruhi oleh kualitas dan sifat-sifat kompetitifnya. 

 Dalam kaitan itu, maka Dessler (1997) menjelaskan bahwa peningkatan produktivitas  merupakan hal yang sangat penting dalam lingkungan kompetitif global dewasa ini; dan SDM memainkan peranan penting dalam menurunkan biaya tenaga kerja, membuat organisasi/perusahaan lebih tanggap terhadap inovasi produk dan perubahan teknologis.

 SDM memainkan peranan penting dalam organisasi/perusahaan, dengan demikian saat ini sudah semakin lazim untuk melibatkan SDM dalam tahap paling awal dari pengembangan dan pengimplementasian rencana strategik perusahaan, lebih dari sekedar membiarkan SDM bereaksi terhadapnya.
           
Menurut Thomason (1997), ada dua hal yang bersumber dalam diri manusia yang dibutuhkan lingkungan, yaitu : (1) a capability for decision and action, dimana hal ini menyangkut dengan skill, capacity dan ability; dan (2) a disposition to cooperate with others (fellow workers and management)  in interdependen and interrelated taks), dimana hal ini menyangkut dengan motivasi atau willingness to contribute work. 
 
Dengan pemahaman tersebut maka dapat dijelaskan bahwa SDM organisasional (SDM mikro) merupakan bagian dari SDM lainnya dalam masyarakat (SDM makro).  SDM makro sebisa mungkin memasuki suatu lapangan kerja (sumber nafkah). Kebutuhan akan pekerjaan mendorong dinamika dan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal  seperi seleksi, persaingan, promosi, urbanisasi, migrasi, bahkan keluarga  berencana.  Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Atmosoeprapto (2002) yang menyatakan sebagai berikut : 
”Dalam suatu organisasi, pengembangan organisasi (organiztion development) menuntut perkembangan SDM. Sebaliknya pengembangan SDM memungkinkan pengembangan organisasi. Untuk mencapai kinerja organisasi yang baik, kedua-duanya harus berkembang bersama-sama secara seimbang”.
 
Pengembangan organisasi tanpa didukung oleh pengembangan SDM akan membuat organisasi berkembang tersendat-sendat, sehingga efektivitasnya menurun dan produktivitasnya juga menurun.  Sebaliknya,  pengembangan SDM tanpa diikuti  pengembangan organisasi hanya akan menaikkan biaya overhead dan biaya tetap, serta potensi yang idle, yang berarti rendahnya efisiensi dan pada akhirnya juga akan menurunkan produktivitas organisasi.
Selanjutnya, Atmosoeprapto menjelaskan bahwa sebagai berikut : 
"SDM yang berkembang berarti juga individu yang berkembang ataupun individu yang berdaya atau bisa juga disebut individu pembelajar. Manusia yang tidak berkembang bisa menjadi beban dalam organisasi, namun bila ia dikembangkan akan menjadi SDM yang potensial".

Dengan demikian SDM yang berkembang adalah SDM yang diberdayakan. Dengan pemberdayaan SDM akan dapat memacu  kinerja organisasi, yaitu meningkatnya produktivitas, kualitas kerja, dan mencapai efektivitas dan efisiensi organisasi.
Apabila upaya meningkatkan mutu SDM  hanya menyangkut segi ketrampilan atau profesionalisme saja adalah kekeliruan besar. Sebab menurut Soewardi (2002) : 
Mutu SDM pertama-tama  ditentukan oleh personality atau kepribadian. Di negara kita, kepribadian ini pertama-tama harus dibentuk terlebih dahulu, yaitu kepribadian yang bermoral tinggi, sesuai dengan permintan zaman (modern), dan bermotivasi yang kuat. Tiadanya unsur-unsur itu menjadikan manusia Indonesia terombang-ambing, lemah karsa, mudah diarahkan kepada hal-hal yang bengkok, dsbnya”.
 
Karena permasalahan moral, bangsa Indonesia sangat sulit keluar dari krisis multidimensi yang dialaminya.  Soewardi selanjutnya mengatakan : 
”Menurut teori-teori ilmu sosial, faktor-faktor internal/kepribadian itu terpaut erat dengan faktor kultural di dalam mana kepribadian itu ditempa. Kita sangat maklum bahwa faktor-faktor kultural ini berada dalam keadaan lemah atau lunak, yang disebut soft culture”.
 
Kultur lemah inilah yang menghambat kita ke arah kemajuan. Di dalam kultur lunak orang tidak dilecut untuk maju, tetapi dibiarkan kepada masing-masing. Maka mutu SDM kita berkarakter lemah, mudah diajak, tidak termotivasi untuk maju. Dalam konteks ini, pentingnya dorongan yang berasal dari seseorang bagi perbaikan keadaan diri dan lingkungan sebagaimana dikemukakan Mc Clelland (1961) dengan teori Need for Achievement nya, yaitu : 
”Kegagalam pembangunan sebuah masyarakat disebabkan karena warga masyarakat tersebut tidak memiliki motivasi untuk berprestasi atau tidak memiliki need for achievement, sehingga warga masyarakat bersikap fatalistis dan menerima nasibnya tanpa perlawanan”.

Menurut teori ini, agar pembangunan  berhasil, sikap masyarakat harus diubah dan didorong untuk memiliki Need for Achievement. Salah satu cara yang diajukan oleh teori ini  adalah mendidik mereka. Di samping mengubah sikap yang pasrah  menjadi sikap yang berani melawan nasib.  Oleh karena itu, masalah rendahnya motivasi berprestasi menjadi masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat dan birokrasi pemerintah saat ini. Untuk dapat keluar dari masalah-masalah tersebut, maka menurut Clutterbuck (2003) diperlukan pemberdayaan
 Pemberdayaan  dalam konteks pengembagan SDM  organisasi, ditempatkan tidak saja menjadi gerakan dalam meningkatkan produktivitas kerja, tetapi pemberdayaan dijadikan sebagai budaya organisasi Stewart (1998). Menurut Bookman dan Sandra (1988), pemberdayaan sebagai konsep yang sedang populer mengacu pada usaha menumbuhkan keinginan pada seseorang untuk mengaktualisasikan diri, melakukan mobilitas ke  atas serta memberikan pengalaman psikologis yang membuat seseorang berdaya.   

DAFTAR PUSTAKA 
 Hikmat,Harry, 2006, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: 
                                   Humaniora Utama Press
Kydd, Lesley, dkk., 2004, Professional Development for Educational 
                                   Management Jakarta : Grasindo.
 Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung :
                                 AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit Unpad.
Makmur, Syarif, 2008,  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
                                dan Efektivitas Organisasi,  Jakarta :  Raja Grafindo Persada.