Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN NON-FORMAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN NON-FORMAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Februari 2014

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL DI PROVINSI JAWA BARAT



KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL 
DI PROVINSI JAWA BARAT   

Strategi dasar dari pembangunan Jawa Barat 2013-2018 adalah untuk melakukan percepatan untuk peningkatan kemajuan dan tingkat  kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui bidang pendidikan, kesehatan dan daya beli;  maka tidak ada pilihan lain bagi  penyelenggara pemerintahan, agar mampu menggali dan memberdayakan potensi daerah yang ada,  demi sebesar-besarnya kesejahteran dan  kemakmuran rakyat. Pemberdayaan potensi Jawa Barat   tersebut mencakup pemberdayaan sumber daya alam (SDA) dan  terutama juga  pemberdayaan sumber daya manusianya (SDM)
.
Dalam rangka melakukan proses pengembangan sumber daya manusia (SDM)  yang ada di Jawa Barat, telah ditempuh strategi pembangunan pendidikan,  baik pada jalur pendidikan formal dan non-formal. Penyelenggaraan pendidikan non-formal dilaksanakan melengkapi keterbatasan pendidikan jalur formal,  seperti TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,  SMA/MA,  dan SMK  terhadap tuntutan pemenuhan   kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang  luas.

Penyelenggaraan pendidikan non-formal di Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pada  pasal 26 ayat (1) yang menyatakan :  “Pendidikan non-formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.  Selanjutnya fungsi dari pendidikan non-formal dinyatakan dalam ayat (2), untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 


Satuan pendidikan non-formal di Jawa Barat  dilaksanakan melalui lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis, Saat ini,  penyelenggaraan lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,   PKBM-PKBM, majelis taklim sudah tersebar  hampir di 26 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat Barat. 

 Secara khusus, lembaga kursus,  lembaga pelatihan,  dan PKBM-PKBM  diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,  ketrampilan, kecakapan hidup (life skill),  dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja serta melakukan  usaha mandiri. Dengan demikian, maka penyelenggaraan pendidikan non-formal melalui lembaga kursus, lembaga pelatihan, PKBM-PKBM tersebut, menurut Oong Komar memiliki karakteristik :
 (1) Pada umumnya tidak dibagi atas jenjang, (2) Waktu penyampaian programnya lebih pendek, (3) Usia peserta belajarnya tidak perlu seragam, (4) Pada umumnya, peserta berorientasi belajar jangka pendek, praktis, agar segera dapat menerapkan hasil pendidikannya dalam paktik kerja dalam masyarakat, (5) Materi mata pelajarannya pada umumnya lebih banyak yang bersifat praktik dan khusus, dan (6) Merupakan respons dari kebutuhan khusus yang mendesak.

Untuk tujuan tersebut maka program-program yang dilaksanakan oleh pendidikan non-formal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, dan PKBM-PKBM akan berorientasi pada beberapa aspek antara lain  : (1) Program peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi mereka yang telah bekerja, (2) Program penyiapan angkatan kerja, terutama bagi generasi muda yang akan bekerja, dan (3) Program untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan di luar dunia kerja. 

Pelaksaaan kebijakan atau program pendidikan non-formal tersebut tentunya diharapkan berdampak terhadap masalah ketenagakerjaan di Jawa  Barat. Kebijakan atau program pendidikan non-formal diharapkan berdampak terhadap penurunan tingkat pengangguran penduduk di Jawa Barat yang kemudian berdampak terhadap penuruan kemiskian penduduk di Jawa  Barat 

DAFTAR PUSTAKA

Bapeda Propinsi Jawa Barat, 2013,  Naskah : Rencana Pembangunan Jangka 
             Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2013-2018.

Hanif  Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah,
           Jakarta: Grasindo.

Komar, Oong, 2006, Filsafat  Pendidikan Non-Formal, Bandung : Pustaka Setia.


Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi Daerah 2004,  
             (Kumpulan  UU Otonomi Daerah Tahun 2004),  Bandung : Fokusmedia.

----------------, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
             Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.

KONSEP DASAR PENDIDIKAN NON FORMAL



KONSEP DASAR PENDIDIKAN NON FORMAL

Menurut Oong Komar (2006), fenomena pendidikan sangat kompleks, hanya dapat diamati hasil dan perbuatannya.  Dalam pandangan  tradisional, pendidikan merupakan penerusan warisan sosial, sedangan dalam pandangan progresivisme, pendidikan merupakan pertumbuhan dan perkembangan individu. 

Menurut Henderson (dalam Oong Komar, 2006:182), pendidikan memiliki segi sosial dan individual. Pendidikan adalah proses hominisasi dan humanisasi, dimana pendidik memanusiakan anak didik dan anak didik  memanusiakan dirinya, karena hakekat pendidikan adalah pengaruh yang diberikan oleh orang yang bertanggungjawab kepada anak agar anak memanusiakan sendiri dalam bentuk kedewasaan. 

Menurut Driyarkara, S.J (1984),  rumusan pendidikan tersebut perlu dimasuki aktivitas pemanusiaan anak  ke alam budaya dan pandangan tentang nilai, sebab pendidikan merupakan perbuatan yang mengubah dan menentukan hidup manusia.  Anak yang dididik akan tumbuh menjadi manusia dan pendidik dengan cara tertentu telah menentukan sikap dan suatu keputusan, yang menurut prinsip kehidupan dan nilai insani yang membangun seluruh hidupnya. 


Hakekat pendidikan sebagai proses warisan sosial, yaitu pendidikan memusatkan usaha pewarisan sosial, dimana pendidikan semata-mata  melayani  tuntutan masyarakat sebagai rekapitulasi masa lampau yang stabil.  Hakekat pendidikan sebagai proses pertumbuhan, dimana pendidikan sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan fisik dan sosialnya sejak lahir dan berlangsung terus sepanjang hidup. Proses tersebut sebagai bagian dari lingkungan sosial dan menjadi alat bagi perkembangan individu (pria dan wanita) yang mengandung warisan sosial dan akan memajukan kesejahteraan manusia.

Kehidupan manusia dalam masyarakat saling berinteraksi dan saling ketergantungan untuk memuaskan keinginannya.  Pemuasan keinginan manusia dalam rangka tugas manusia merealisasikan diri secara optimal dan bersama-sama mencapai kesejahteraaan (co-opertive self-realization). Kesejahteraan hidup manusia berhubungan erat dengan pandangan tentang tujuan akhir manusia yang dapat ditelaah dalam filsafat, agama dan kepercayaan hidup manusia.

Dalam realisasi pendidikan, yang terpenting adalah pelaksanaan pendidikan itu dapat mengembangkan inteligensi, imajinasi kreatif dan karakter/watak individu. Pengembangan inteligensi dimaksudkan untuk memahami dan memecahkan masalah kehidupan atau menyesuaikan dengan keadaan. Pengembangan imajinasi kreatif dimaksudkan untuk belajar berinisiatif dan kreatif dalam mencari alternatif. Sementara itu pengembangan watak dimasudkan untuk membiasakan berbuat berdasarkan prinsip kehidupan agar menjadi suatu prinsip perkembangan kepribadiannya. 

Oong Komar (2006) dalam bukunya Filsafat Pendidikan Non-Formal. Oong Komar menyatakan tentang pendidikan non-formal sebagai berikut :
”Pendidikan non-formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah, baik yang dilembagakan atau tidak. Penyelenggaraan kegiatan PNF lebih terbuka, tidak terikat, dan tidak terpusat. Program pendidikan non-formal dapat merupakan lanjutan atau pengayaan  dari bagian program sekolah, pengembangan dari program sekolah, dan program yang setara dengan pendidikan sekolah”.

Karena itu, PNF mempunyai keleluasaaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah dan secara cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah.  PNF dapat menangani kegiatan pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.  PNF merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja. Dengan demikian, PNF sebagai penambah, pelengkap dan pengganti pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.

 
DAFTAR PUSTAKA


A.Qodri Azizy, 2007, Change Management dalam Reformasi Birokrasi,
            Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Komar, Oong, 2006, Filsafat  Pendidikan Non-Formal, Bandung : Pustaka Setia.

Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung : AIPI Bandung – Puslit
           KP2W Lemlit Unpad.
 
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi Daerah 2004,  
             (Kumpulan  UU Otonomi Daerah Tahun 2004),  Bandung : Fokusmedia.

----------------, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
             Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.

Syafarudin, 2002,  Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pendidikan, Jakarta : Grasindo

PERAN PENDIDIKAN NON-FORMAL DALAM MEWUJUDKAN PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT PADA ERA GLOBAL



PERAN PENDIDIKAN NON-FORMAL DALAM MEWUJUDKAN
 PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT PADA ERA GLOBAL



Perubahan (change)  telah menjadi issue sentral dan  fokus perhatian semua pihak, karena perubahan memang  sedang terjadi dan sampai kapan pun akan terus terjadi, semua yang ada di muka bumi akan mengalaminya  dan  menghadapinya dalam berbagai skala. Ekspresi dari perubahan adalah  ’globalisasi’   yang melanda masyarakat dunia saat ini. Sampai dengan abad 21 ini, masyarakat dunia secara dramatis terus mengalami dan menghadapi perubahan pada semua dimensi kehidupan, dipicu  kehadiran berbagai dinamika perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Sebelumnya, pada abad 19,  perubahan terjadi melalui modernisasi masyakat dunia, dengan berbasis teknologi industri mengantarkan perubahan tatanan  masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Memasuki abad 21, pada era digital, dengan berbasis teknologi informasi, komunikasi, dan komputer, mengatarkan perubahan masyarakat industri menuju  masyarakat informasi.

Globalisasi berimplikasi pada terjadinya proses interaksi antar bangsa dan negara  dalam percaturan global, menjadikan setiap bangsa di muka bumi harus menerima dan menghadapi berbagai alternatif kemungkinan, dari makin terbukanya berbagai peluang dan kesempatan, sampai  munculnya  berbagai tantangan dan ancaman dunia global. Konsekwensi logis dari fenomena tersebut, bahwa setiap bangsa di muka bumi tidak bisa menghindar dari munculnya ’paradigma kompetisi global’ (global comptetition paradigm).  Dalam arena kompetisi global, salah satu hal yang menjadi focus pembahasan berkaitan dengan berbagai gagasan, pemikiran, ide tentang bagaimana strategi untuk  tetap dapat mempertahankan eksistesi atau pun memenangkan kompetisisi yang terjadi. Karena itu, paradigma mutu (quality paradigm) menjadi salah satu issue sentral yang menjadi bahasan,  dalam setiap bidang yang terlibat dalam arena kompetisi global. Membahahas tentang paradigma mutu akan mengait pada beberapa hal seperti peningkatan mutu (quality improvement), orientasi mutu (quality oriented),   budaya mutu (quality culture), dan tentunya manajemen mutu terpadu (total quality management).

Dalam arena kompetisi global,  setiap bangsa  seharusnya  menjadi pemain dan pelaku (subyek) yang memiliki eksistensi, bukan malah menjadi korban (obyek). Harapan tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh  SDM berkualitas yang  memiliki  keunggulan dan daya saing global. Dengan demikian, berbagai issue yang muncul dalam rangka globalisasi, seperti demokratisasi, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK canggih,  pelestarian lingkungan hidup,  penegakaan HAM, akan lebih terwujud bila  didukung oleh ketersediaan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing.  Karena itu, tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan saat ini dan ke depan adalah bagaimana menciptakan SDM  berkualitas, unggul dan berdaya saing.

 Pendidikan adalah pihak utama dan terutama yang harus dapat memberikan jawaban atas permasalah di atas; karena itu,  pendidikan akan  menjadi ’icon’ dan menjadi harapan semua pihak terhadap persoalan pengembangan SDM. Saat ini,  pendidikan adalah salah bidang yang memiliki ’concern’ dan intesitas yang tinggi dalam membahas masalah kualitas atau mutu. Diskusi dan perdebatan masalah-masalah pendidikan oleh para pakar pendidikan, telah memasuki wilayah dan ranah mutu, dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya. 

Saat ini juga, pendidikan sedang banyak menghadapi berbagai kritik atas munculnya berbagai persoalan di masyarakat akibat ’ketidakbermutuan’, karena  kegagalan atas produk-produk pendidikan yang dihasilkan. Akibatnya, muncul berbagai sikap skeptis dan pesemisitis dari kalangan luar pendidikan, bahkan dari dalam lingkungan pendidikan sendiri, apabila dikaitkan dengan berbagai tantangan yang muncul dalam rangka kompetisi global. Pendidikan sedang mencari dan berusaha menemukan jawaban atas permasalahan yang dihadapinya. 

Berbagai upaya untuk dapat menyelesaikan persoalan-persolalan pendidikan telah dilakukan oleh banyak pihak, terutama berkaitan dengan masalah mutu.  Para pakar pendidikan melalui berbagai penelitian pendidikan, telah mengajukan berbagai teori dan konsep pendidikan, untuk dapat menyumbangkan berbagai pemikiran dan gagasan/ide tentang ’pendidikan yang bermutu’.

Dalam konteks tersebut, sebagai salah seorang orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan, yang memiliki minat dan perhatian dalam persoalan-persoalan  pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan  bidang manajemen pendidikan dan administrasi pendidikan, penulis ingin berkontribusi dalam proses penggalian pengetahuan-pengetahuan terutama tentang pendidikan non formal dalam rangka mengantisipasi perubahan  yang terus berlangsung. 

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sesuai dengan penegasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka  pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  UU No. 20/2003  Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Untuk itu, dalam UU No. 20/2003 pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa  pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dan ayat (4) dijelaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; serta ayat (6), bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat  melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan  pengendalian mutu layanan pendidikan. Karena itu, selanjutnya dalam  UU No. 20/2003  pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (2) ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 20/2003  pasal 13, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Selanjutnya dalam pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa pendidikan non formal (PNF) diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal  dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Ayat (2), juga menjelaskan bahwa PNF berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Untuk itu, PNF  diselenggarakan melalui satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim,  serta satuan pendidikan yang sejenis.


PNF berperan sebagai pengganti pendidikan formal, artinya PNF dapat menggantikan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang tidak berkesempatan mendapatkan layanan pembelajaran di sekolah karena alasan tertentu. Untuk itu PNF menyediakan layanan program baca, tulis, hitung dan pengetahuan dasar fungsional  (PAKET). PNF berperan sebagai penambah pendidikan formal, artinya PNF dapat menyediakan tambahan program – program untuk pengembangan potensi peserta didik, seperti program pendidikan profesional,  program bidang keahlian,  dsbnya yang dibutuhkan oleh pendidikan formal. PNF berperan sebagai pelengkap pendidikan formal, artinya PNF dapat melengkapi kebutuhan pendidikan formal dalam rangka  pengembangan potensi peserta didik, misalnya dengan program-program vokasional.

Dengan demikian, kalau dikatakan bahwa pendidikan merupakan alat yang terbaik untuk mencapai tujuan yang seharusnya (what ought to be), maka peran pendidikan non-formal (PNF) merupakan salah satu lembaga yang penting untuk merealisasikan potensi secara kooperatif untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu kemajuan sosial, dalam dunia yang terus mengalami perubahan. Proses perubahan berwujud kemanjuan sosial tersebut akan  berkembang sepanjang hayat.

Dalam perspektif kebijakan publik dan manajemen perubahan, maka penyelenggaraan  PNF  Di Jawa Barat dalam rangka mewujudkan Pendidikan Maju di Jawa Barat  adalah sebagai berikut :  

  1. Dalam konteks kebijakan publik,  PNF merupakan kebijakan publik dengan  maksud dan tujuan  untuk meningkatkan kemapuan dan ketrampilan masyarakat Jawa Barat, sehingga lebih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya akan mengeliminasi angka pengangguran di Jawa Barat.
  1. Dalam konteks kebijakan publik,  PNF memiliki landasan hukum, dan merupakan tindakan jelas dari pemerintah dalam pengentasan penganguran, yang  berupa proses belajar melatih serta berlatih ketrampilan atau kecakapan yang  penyelenggaraan kegiatannya dapat dilembagakan maupun tidak dilembagakan,  dan tidak harus berjenjang ataupun bersimabungan, dimana   penyelenggaraan kegiatan PNF   berupa pendidikan  luar sekolah.
  1. Dalam konteks manajemen perubahan, PNF memiliki keluwesan penyelenggaraan pendidikan berkenaan dengan waktu dan lamabelajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan penilaian hasil belajar.
  1. Dalam konteks manajemen perubahan,  PNF dapat  mengantisipasi era industrialisasi,  terutama menggerakan pengembangan SDM yang menjamin tingginya produktivitas dan keberhasilan pembangunan di  Jawa Barat.