KONSEP DASAR PENDIDIKAN NON FORMAL
Menurut Oong Komar (2006), fenomena
pendidikan sangat kompleks, hanya dapat diamati hasil dan perbuatannya. Dalam pandangan tradisional, pendidikan merupakan penerusan
warisan sosial, sedangan dalam pandangan progresivisme, pendidikan merupakan
pertumbuhan dan perkembangan individu.
Menurut Henderson (dalam Oong
Komar, 2006:182), pendidikan memiliki segi sosial dan individual. Pendidikan
adalah proses hominisasi dan humanisasi, dimana pendidik memanusiakan
anak didik dan anak didik memanusiakan
dirinya, karena hakekat pendidikan adalah pengaruh yang diberikan oleh orang
yang bertanggungjawab kepada anak agar anak memanusiakan sendiri dalam bentuk
kedewasaan.
Menurut Driyarkara, S.J
(1984), rumusan pendidikan tersebut
perlu dimasuki aktivitas pemanusiaan anak
ke alam budaya dan pandangan tentang nilai, sebab pendidikan merupakan
perbuatan yang mengubah dan menentukan hidup manusia. Anak yang dididik akan tumbuh menjadi manusia dan pendidik dengan cara
tertentu telah menentukan sikap dan suatu keputusan, yang menurut prinsip
kehidupan dan nilai insani yang membangun seluruh hidupnya.
Hakekat pendidikan sebagai proses warisan
sosial, yaitu pendidikan memusatkan usaha pewarisan sosial, dimana pendidikan
semata-mata melayani tuntutan masyarakat sebagai rekapitulasi masa
lampau yang stabil. Hakekat pendidikan
sebagai proses pertumbuhan, dimana pendidikan sebagai hasil interaksi individu
dengan lingkungan fisik dan sosialnya sejak lahir dan berlangsung terus
sepanjang hidup. Proses tersebut sebagai bagian dari lingkungan sosial dan
menjadi alat bagi perkembangan individu (pria dan wanita) yang mengandung
warisan sosial dan akan memajukan kesejahteraan manusia.
Kehidupan manusia dalam masyarakat saling
berinteraksi dan saling ketergantungan untuk memuaskan keinginannya. Pemuasan keinginan manusia dalam rangka tugas
manusia merealisasikan diri secara optimal dan bersama-sama mencapai
kesejahteraaan (co-opertive
self-realization). Kesejahteraan hidup manusia berhubungan erat dengan
pandangan tentang tujuan akhir manusia yang dapat ditelaah dalam filsafat,
agama dan kepercayaan hidup manusia.
Dalam realisasi pendidikan, yang
terpenting adalah pelaksanaan pendidikan itu dapat mengembangkan inteligensi,
imajinasi kreatif dan karakter/watak individu. Pengembangan inteligensi dimaksudkan untuk
memahami dan memecahkan masalah kehidupan atau menyesuaikan dengan keadaan.
Pengembangan imajinasi kreatif dimaksudkan untuk belajar berinisiatif dan
kreatif dalam mencari alternatif. Sementara itu pengembangan watak dimasudkan
untuk membiasakan berbuat berdasarkan prinsip kehidupan agar menjadi suatu
prinsip perkembangan kepribadiannya.
Oong Komar (2006) dalam bukunya Filsafat
Pendidikan Non-Formal. Oong Komar menyatakan tentang pendidikan non-formal
sebagai berikut :
”Pendidikan non-formal adalah pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah, baik yang dilembagakan atau tidak.
Penyelenggaraan kegiatan PNF lebih terbuka, tidak terikat, dan tidak terpusat.
Program pendidikan non-formal dapat merupakan lanjutan atau pengayaan dari bagian program sekolah, pengembangan
dari program sekolah, dan program yang setara dengan pendidikan sekolah”.
Karena itu, PNF mempunyai keleluasaaan
jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah dan secara cepat dapat disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah. PNF dapat menangani kegiatan pendidikan yang
tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah. PNF merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja. Dengan
demikian, PNF sebagai penambah, pelengkap dan pengganti pendidikan yang tidak
dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Qodri Azizy, 2007, Change
Management dalam Reformasi Birokrasi,
Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Komar, Oong,
2006, Filsafat Pendidikan Non-Formal, Bandung : Pustaka
Setia.
Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung : AIPI Bandung –
Puslit
KP2W Lemlit Unpad.
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang
Otonomi Daerah 2004,
(Kumpulan UU Otonomi Daerah Tahun 2004), Bandung
: Fokusmedia.
----------------, 2003, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar