KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
DI PROVINSI JAWA BARAT
Strategi dasar dari pembangunan
Jawa Barat 2013-2018 adalah untuk melakukan percepatan untuk peningkatan kemajuan dan tingkat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui
bidang pendidikan, kesehatan dan daya beli; maka tidak ada pilihan lain bagi penyelenggara pemerintahan, agar mampu
menggali dan memberdayakan potensi daerah yang ada, demi sebesar-besarnya kesejahteran dan kemakmuran rakyat. Pemberdayaan potensi Jawa
Barat tersebut mencakup pemberdayaan
sumber daya alam (SDA) dan terutama juga
pemberdayaan sumber daya manusianya
(SDM)
.
Dalam rangka melakukan
proses pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jawa Barat, telah ditempuh
strategi pembangunan pendidikan, baik pada
jalur pendidikan formal dan non-formal. Penyelenggaraan pendidikan non-formal
dilaksanakan melengkapi keterbatasan pendidikan jalur formal, seperti TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK
terhadap tuntutan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan layanan pendidikan yang
luas.
Penyelenggaraan pendidikan
non-formal di Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 26 ayat (1) yang menyatakan : “Pendidikan non-formal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”. Selanjutnya fungsi dari pendidikan non-formal
dinyatakan dalam ayat (2), untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Satuan pendidikan
non-formal di Jawa Barat dilaksanakan
melalui lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis, Saat ini, penyelenggaraan lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, PKBM-PKBM,
majelis taklim sudah tersebar hampir di 26
Kabupaten/ Kota di Jawa Barat Barat.
Secara khusus, lembaga kursus, lembaga pelatihan, dan PKBM-PKBM diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan,
ketrampilan, kecakapan hidup (life
skill), dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja serta melakukan usaha mandiri. Dengan demikian, maka
penyelenggaraan pendidikan non-formal melalui lembaga kursus, lembaga
pelatihan, PKBM-PKBM tersebut, menurut Oong Komar memiliki karakteristik :
(1) Pada umumnya tidak dibagi atas jenjang,
(2) Waktu penyampaian programnya lebih pendek, (3) Usia peserta belajarnya
tidak perlu seragam, (4) Pada umumnya, peserta berorientasi belajar jangka
pendek, praktis, agar segera dapat menerapkan hasil pendidikannya dalam paktik
kerja dalam masyarakat, (5) Materi mata pelajarannya pada umumnya lebih banyak
yang bersifat praktik dan khusus, dan (6) Merupakan respons dari kebutuhan
khusus yang mendesak.
Untuk tujuan tersebut maka
program-program yang dilaksanakan oleh pendidikan non-formal seperti lembaga
kursus, lembaga pelatihan, dan PKBM-PKBM akan berorientasi pada beberapa aspek
antara lain : (1) Program peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan bagi mereka yang telah bekerja, (2) Program
penyiapan angkatan kerja, terutama bagi generasi muda yang akan bekerja, dan
(3) Program untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan di luar dunia
kerja.
Pelaksaaan kebijakan
atau program pendidikan non-formal tersebut tentunya diharapkan berdampak terhadap
masalah ketenagakerjaan di Jawa Barat. Kebijakan
atau program pendidikan non-formal diharapkan berdampak terhadap penurunan
tingkat pengangguran penduduk di Jawa Barat yang kemudian berdampak terhadap
penuruan kemiskian penduduk di Jawa Barat
DAFTAR
PUSTAKA
Bapeda Propinsi
Jawa Barat, 2013, Naskah : Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2013-2018.
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2013-2018.
Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
Daerah,
Jakarta: Grasindo.
Komar, Oong,
2006, Filsafat Pendidikan Non-Formal, Bandung : Pustaka
Setia.
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang
Otonomi Daerah 2004,
(Kumpulan UU Otonomi Daerah Tahun 2004), Bandung
: Fokusmedia.
----------------, 2003, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar