PERAN PENDIDIKAN NON-FORMAL DALAM MEWUJUDKAN
PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT PADA ERA GLOBAL
Perubahan (change) telah menjadi issue sentral dan fokus
perhatian semua pihak, karena perubahan memang
sedang terjadi dan sampai kapan pun akan terus terjadi, semua yang ada
di muka bumi akan mengalaminya dan menghadapinya dalam berbagai skala. Ekspresi dari perubahan adalah ’globalisasi’ yang melanda masyarakat dunia saat ini.
Sampai dengan abad 21 ini, masyarakat dunia secara dramatis terus mengalami dan
menghadapi perubahan pada semua dimensi kehidupan, dipicu kehadiran berbagai dinamika perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Sebelumnya, pada abad 19, perubahan terjadi melalui modernisasi masyakat
dunia, dengan berbasis teknologi industri mengantarkan perubahan tatanan masyarakat agraris menuju masyarakat industri.
Memasuki abad 21, pada era digital, dengan berbasis teknologi informasi,
komunikasi, dan komputer, mengatarkan perubahan masyarakat industri menuju masyarakat informasi.
Globalisasi berimplikasi pada terjadinya
proses interaksi antar bangsa dan negara
dalam percaturan global, menjadikan setiap bangsa di muka bumi harus
menerima dan menghadapi berbagai alternatif kemungkinan, dari makin terbukanya
berbagai peluang dan kesempatan, sampai
munculnya berbagai tantangan dan
ancaman dunia global. Konsekwensi logis dari fenomena tersebut, bahwa setiap
bangsa di muka bumi tidak bisa menghindar dari munculnya ’paradigma kompetisi global’ (global
comptetition paradigm). Dalam
arena kompetisi global, salah satu hal yang menjadi focus pembahasan berkaitan
dengan berbagai gagasan, pemikiran, ide tentang bagaimana strategi untuk tetap dapat mempertahankan eksistesi atau pun
memenangkan kompetisisi yang terjadi. Karena itu, paradigma mutu (quality
paradigm) menjadi salah satu issue
sentral yang menjadi bahasan, dalam
setiap bidang yang terlibat dalam arena kompetisi global. Membahahas tentang
paradigma mutu akan mengait pada beberapa hal seperti peningkatan mutu (quality
improvement), orientasi mutu (quality oriented), budaya mutu (quality culture), dan
tentunya manajemen mutu terpadu (total quality management).
Dalam arena kompetisi global, setiap bangsa
seharusnya menjadi pemain dan
pelaku (subyek) yang memiliki
eksistensi, bukan malah menjadi korban (obyek).
Harapan tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh SDM berkualitas yang memiliki
keunggulan dan daya saing global. Dengan demikian, berbagai issue yang muncul dalam rangka
globalisasi, seperti demokratisasi, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK
canggih, pelestarian lingkungan
hidup, penegakaan HAM, akan lebih
terwujud bila didukung oleh ketersediaan
SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing.
Karena itu, tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan saat ini dan
ke depan adalah bagaimana menciptakan SDM
berkualitas, unggul dan berdaya saing.
Pendidikan adalah pihak utama dan terutama
yang harus dapat memberikan jawaban atas permasalah di atas; karena itu, pendidikan akan menjadi ’icon’
dan menjadi harapan semua pihak terhadap persoalan pengembangan SDM. Saat
ini, pendidikan adalah salah bidang yang
memiliki ’concern’ dan intesitas yang
tinggi dalam membahas masalah kualitas atau mutu. Diskusi dan perdebatan
masalah-masalah pendidikan oleh para pakar pendidikan, telah memasuki wilayah
dan ranah mutu, dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya.
Saat ini juga, pendidikan sedang banyak
menghadapi berbagai kritik atas munculnya berbagai persoalan di masyarakat
akibat ’ketidakbermutuan’,
karena kegagalan atas produk-produk
pendidikan yang dihasilkan. Akibatnya, muncul berbagai sikap skeptis dan
pesemisitis dari kalangan luar pendidikan, bahkan dari dalam lingkungan
pendidikan sendiri, apabila dikaitkan dengan berbagai tantangan yang muncul
dalam rangka kompetisi global. Pendidikan sedang mencari dan berusaha menemukan
jawaban atas permasalahan yang dihadapinya.
Berbagai upaya untuk dapat menyelesaikan
persoalan-persolalan pendidikan telah dilakukan oleh banyak pihak, terutama
berkaitan dengan masalah mutu. Para
pakar pendidikan melalui berbagai penelitian pendidikan, telah mengajukan
berbagai teori dan konsep pendidikan, untuk dapat menyumbangkan berbagai
pemikiran dan gagasan/ide tentang ’pendidikan yang bermutu’.
Dalam konteks tersebut, sebagai salah
seorang orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan, yang memiliki minat
dan perhatian dalam persoalan-persoalan
pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen pendidikan dan administrasi
pendidikan, penulis ingin berkontribusi dalam proses penggalian pengetahuan-pengetahuan
terutama tentang pendidikan non formal dalam rangka mengantisipasi
perubahan yang terus berlangsung.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, maka sesuai dengan penegasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. UU No. 20/2003 Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab.
Untuk itu, dalam UU No. 20/2003 pasal 4
ayat (3) dijelaskan bahwa pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat; dan ayat (4) dijelaskan pula bahwa pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; serta ayat
(6), bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan. Karena itu, selanjutnya dalam UU No. 20/2003 pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan
ayat (2) ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No.
20/2003 pasal 13, jalur pendidikan
terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya. Selanjutnya dalam pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa
pendidikan non formal (PNF) diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Ayat (2), juga menjelaskan
bahwa PNF berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Untuk itu, PNF
diselenggarakan melalui satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat (PKBM), dan majelis taklim,
serta satuan pendidikan yang sejenis.
PNF berperan sebagai pengganti pendidikan
formal, artinya PNF dapat menggantikan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang
tidak berkesempatan mendapatkan layanan pembelajaran di sekolah karena alasan
tertentu. Untuk itu PNF menyediakan layanan program baca, tulis, hitung dan
pengetahuan dasar fungsional (PAKET).
PNF berperan sebagai penambah pendidikan formal, artinya PNF dapat menyediakan
tambahan program – program untuk pengembangan potensi peserta didik, seperti
program pendidikan profesional, program
bidang keahlian, dsbnya yang dibutuhkan
oleh pendidikan formal. PNF berperan sebagai pelengkap pendidikan formal, artinya
PNF dapat melengkapi kebutuhan pendidikan formal dalam rangka pengembangan potensi peserta didik, misalnya
dengan program-program vokasional.
Dengan demikian, kalau dikatakan bahwa
pendidikan merupakan alat yang terbaik untuk mencapai tujuan yang seharusnya (what ought to be), maka peran pendidikan
non-formal (PNF) merupakan salah satu lembaga yang penting untuk merealisasikan
potensi secara kooperatif untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu kemajuan
sosial, dalam dunia yang terus mengalami perubahan. Proses perubahan berwujud
kemanjuan sosial tersebut akan
berkembang sepanjang hayat.
Dalam perspektif kebijakan publik dan manajemen perubahan, maka penyelenggaraan PNF Di Jawa Barat dalam rangka mewujudkan Pendidikan Maju di Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- Dalam konteks kebijakan publik, PNF merupakan kebijakan publik dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kemapuan dan ketrampilan masyarakat Jawa Barat, sehingga lebih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya akan mengeliminasi angka pengangguran di Jawa Barat.
- Dalam konteks kebijakan publik, PNF memiliki landasan hukum, dan merupakan tindakan jelas dari pemerintah dalam pengentasan penganguran, yang berupa proses belajar melatih serta berlatih ketrampilan atau kecakapan yang penyelenggaraan kegiatannya dapat dilembagakan maupun tidak dilembagakan, dan tidak harus berjenjang ataupun bersimabungan, dimana penyelenggaraan kegiatan PNF berupa pendidikan luar sekolah.
- Dalam konteks manajemen perubahan, PNF memiliki keluwesan penyelenggaraan pendidikan berkenaan dengan waktu dan lamabelajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan penilaian hasil belajar.
- Dalam konteks manajemen perubahan, PNF dapat mengantisipasi era industrialisasi, terutama menggerakan pengembangan SDM yang menjamin tingginya produktivitas dan keberhasilan pembangunan di Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar