Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Kamis, 27 Februari 2014

HAKEKAT PENDIDIKAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN SUMBER DAYA MANUSIA



HAKEKAT PENDIDIKAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN 
SUMBER DAYA MANUSIA

Menurut Oong Komar (2006), fenomena pendidikan sangat kompleks, hanya dapat diamati hasil dan perbuatannya.  Dalam pandangan  tradisional, pendidikan merupakan penerusan warisan sosial, sedangan dalam pandangan progresivisme, pendidikan merupakan pertumbuhan dan perkembangan individu.
Menurut Henderson (dalam Oong Komar, 2006:182), pendidikan memiliki segi sosial dan individual. Pendidikan adalah proses hominisasi dan humanisasi, dimana pendidik memanusiakan anak didik dan anak didik  memanusiakan dirinya, karena hakekat pendidikan adalah pengaruh yang diberikan oleh orang yang bertanggungjawab kepada anak agar anak memanusiakan sendiri dalam bentuk kedewasaan. 
Menurut Driyarkara, S.J (1984),  rumusan pendidikan tersebut perlu dimasuki aktivitas pemanusiaan anak  ke alam budaya dan pandangan tentang nilai, sebab pendidikan merupakan perbuatan yang mengubah dan menentukan hidup manusia.  Anak yang dididik akan tumbuh menjadi manusia dan pendidik dengan cara tertentu telah menentukan sikap dan suatu keputusan, yang menurut prinsip kehidupan dan nilai insani yang membangun seluruh hidupnya. 
Hakekat pendidikan sebagai proses warisan sosial, yaitu pendidikan memusatkan usaha pewarisan sosial, dimana pendidikan semata-mata  melayani  tuntutan masyarakat sebagai rekapitulasi masa lampau yang stabil.  Hakekat pendidikan sebagai proses pertumbuhan, dimana pendidikan sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan fisik dan sosialnya sejak lahir dan berlangsung terus sepanjang hidup. Proses tersebut sebagai bagian dari lingkungan sosial dan menjadi alat bagi perkembangan individu (pria dan wanita) yang mengandung warisan sosial dan akan memajukan kesejahteraan manusia.
Kehidupan manusia dalam masyarakat saling berinteraksi dan saling ketergantungan untuk memuaskan keinginannya.  Pemuasan keinginan manusia dalam rangka tugas manusia merealisasikan diri secara optimal dan bersama-sama mencapai kesejahteraaan (co-opertive self-realization). Kesejahteraan hidup manusia berhubungan erat dengan pandangan tentang tujuan akhir manusia yang dapat ditelaah dalam filsafat, agama dan kepercayaan hidup manusia.
 Dalam realitas pendidikan, yang terpenting adalah pelaksanaan pendidikan itu dapat mengembangkan inteligensi, imajinasi kreatif dan karakter/watak individu. Pengembangan inteligensi dimaksudkan untuk memahami dan memecahkan masalah kehidupan atau menyesuaikan dengan keadaan. Pengembangan imajinasi kreatif dimaksudkan untuk belajar berinisiatif dan kreatif dalam mencari alternatif. Sementara itu pengembangan watak dimasudkan untuk membiasakan berbuat berdasarkan prinsip kehidupan agar menjadi suatu prinsip perkembangan kepribadiannya.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sesuai dengan penegasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka  pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  UU No. 20/2003  Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Untuk itu, dalam UU No. 20/2003 pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa  pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dan ayat (4) dijelaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; serta ayat (6), bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat  melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan  pengendalian mutu layanan pendidikan. Karena itu, selanjutnya dalam  UU No. 20/2003  pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (2) ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 
DAFTAR PUSTAKA 
 Hikmat,Harry, 2006, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: 
                                   Humaniora Utama Press
Kydd, Lesley, dkk., 2004, Professional Development for Educational 
                                   Management Jakarta : Grasindo.
 Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung :
                                 AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit Unpad.
Makmur, Syarif, 2008,  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
                                dan Efektivitas Organisasi,  Jakarta :  Raja Grafindo Persada.
             Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi 
                                Daerah 2004, {Kumpulan  UU Otonomi Daerah Tahun 2004),
                                Bandung: Fokusmedia.
 ----------------, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem 
                                Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.

1 komentar:

  1. The 20 Best Crypto Casino Casinos 2021 | Mapyro
    1. Vivo 문경 출장마사지 Casino | 2. 계룡 출장안마 Café Casino | 3. 남양주 출장안마 BitStarz Casino | 4. BitCasino | 화성 출장샵 5. 거제 출장마사지 Bitcasino | 6. Bitcasino.

    BalasHapus