Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Rabu, 19 Februari 2014

PERAN PENDIDIKAN NON-FORMAL DALAM MEWUJUDKAN PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT PADA ERA GLOBAL



PERAN PENDIDIKAN NON-FORMAL DALAM MEWUJUDKAN
 PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT PADA ERA GLOBAL



Perubahan (change)  telah menjadi issue sentral dan  fokus perhatian semua pihak, karena perubahan memang  sedang terjadi dan sampai kapan pun akan terus terjadi, semua yang ada di muka bumi akan mengalaminya  dan  menghadapinya dalam berbagai skala. Ekspresi dari perubahan adalah  ’globalisasi’   yang melanda masyarakat dunia saat ini. Sampai dengan abad 21 ini, masyarakat dunia secara dramatis terus mengalami dan menghadapi perubahan pada semua dimensi kehidupan, dipicu  kehadiran berbagai dinamika perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Sebelumnya, pada abad 19,  perubahan terjadi melalui modernisasi masyakat dunia, dengan berbasis teknologi industri mengantarkan perubahan tatanan  masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Memasuki abad 21, pada era digital, dengan berbasis teknologi informasi, komunikasi, dan komputer, mengatarkan perubahan masyarakat industri menuju  masyarakat informasi.

Globalisasi berimplikasi pada terjadinya proses interaksi antar bangsa dan negara  dalam percaturan global, menjadikan setiap bangsa di muka bumi harus menerima dan menghadapi berbagai alternatif kemungkinan, dari makin terbukanya berbagai peluang dan kesempatan, sampai  munculnya  berbagai tantangan dan ancaman dunia global. Konsekwensi logis dari fenomena tersebut, bahwa setiap bangsa di muka bumi tidak bisa menghindar dari munculnya ’paradigma kompetisi global’ (global comptetition paradigm).  Dalam arena kompetisi global, salah satu hal yang menjadi focus pembahasan berkaitan dengan berbagai gagasan, pemikiran, ide tentang bagaimana strategi untuk  tetap dapat mempertahankan eksistesi atau pun memenangkan kompetisisi yang terjadi. Karena itu, paradigma mutu (quality paradigm) menjadi salah satu issue sentral yang menjadi bahasan,  dalam setiap bidang yang terlibat dalam arena kompetisi global. Membahahas tentang paradigma mutu akan mengait pada beberapa hal seperti peningkatan mutu (quality improvement), orientasi mutu (quality oriented),   budaya mutu (quality culture), dan tentunya manajemen mutu terpadu (total quality management).

Dalam arena kompetisi global,  setiap bangsa  seharusnya  menjadi pemain dan pelaku (subyek) yang memiliki eksistensi, bukan malah menjadi korban (obyek). Harapan tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh  SDM berkualitas yang  memiliki  keunggulan dan daya saing global. Dengan demikian, berbagai issue yang muncul dalam rangka globalisasi, seperti demokratisasi, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK canggih,  pelestarian lingkungan hidup,  penegakaan HAM, akan lebih terwujud bila  didukung oleh ketersediaan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing.  Karena itu, tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan saat ini dan ke depan adalah bagaimana menciptakan SDM  berkualitas, unggul dan berdaya saing.

 Pendidikan adalah pihak utama dan terutama yang harus dapat memberikan jawaban atas permasalah di atas; karena itu,  pendidikan akan  menjadi ’icon’ dan menjadi harapan semua pihak terhadap persoalan pengembangan SDM. Saat ini,  pendidikan adalah salah bidang yang memiliki ’concern’ dan intesitas yang tinggi dalam membahas masalah kualitas atau mutu. Diskusi dan perdebatan masalah-masalah pendidikan oleh para pakar pendidikan, telah memasuki wilayah dan ranah mutu, dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya. 

Saat ini juga, pendidikan sedang banyak menghadapi berbagai kritik atas munculnya berbagai persoalan di masyarakat akibat ’ketidakbermutuan’, karena  kegagalan atas produk-produk pendidikan yang dihasilkan. Akibatnya, muncul berbagai sikap skeptis dan pesemisitis dari kalangan luar pendidikan, bahkan dari dalam lingkungan pendidikan sendiri, apabila dikaitkan dengan berbagai tantangan yang muncul dalam rangka kompetisi global. Pendidikan sedang mencari dan berusaha menemukan jawaban atas permasalahan yang dihadapinya. 

Berbagai upaya untuk dapat menyelesaikan persoalan-persolalan pendidikan telah dilakukan oleh banyak pihak, terutama berkaitan dengan masalah mutu.  Para pakar pendidikan melalui berbagai penelitian pendidikan, telah mengajukan berbagai teori dan konsep pendidikan, untuk dapat menyumbangkan berbagai pemikiran dan gagasan/ide tentang ’pendidikan yang bermutu’.

Dalam konteks tersebut, sebagai salah seorang orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan, yang memiliki minat dan perhatian dalam persoalan-persoalan  pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan  bidang manajemen pendidikan dan administrasi pendidikan, penulis ingin berkontribusi dalam proses penggalian pengetahuan-pengetahuan terutama tentang pendidikan non formal dalam rangka mengantisipasi perubahan  yang terus berlangsung. 

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sesuai dengan penegasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka  pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  UU No. 20/2003  Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Untuk itu, dalam UU No. 20/2003 pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa  pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dan ayat (4) dijelaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; serta ayat (6), bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat  melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan  pengendalian mutu layanan pendidikan. Karena itu, selanjutnya dalam  UU No. 20/2003  pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (2) ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 20/2003  pasal 13, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Selanjutnya dalam pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa pendidikan non formal (PNF) diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal  dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Ayat (2), juga menjelaskan bahwa PNF berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Untuk itu, PNF  diselenggarakan melalui satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim,  serta satuan pendidikan yang sejenis.


PNF berperan sebagai pengganti pendidikan formal, artinya PNF dapat menggantikan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang tidak berkesempatan mendapatkan layanan pembelajaran di sekolah karena alasan tertentu. Untuk itu PNF menyediakan layanan program baca, tulis, hitung dan pengetahuan dasar fungsional  (PAKET). PNF berperan sebagai penambah pendidikan formal, artinya PNF dapat menyediakan tambahan program – program untuk pengembangan potensi peserta didik, seperti program pendidikan profesional,  program bidang keahlian,  dsbnya yang dibutuhkan oleh pendidikan formal. PNF berperan sebagai pelengkap pendidikan formal, artinya PNF dapat melengkapi kebutuhan pendidikan formal dalam rangka  pengembangan potensi peserta didik, misalnya dengan program-program vokasional.

Dengan demikian, kalau dikatakan bahwa pendidikan merupakan alat yang terbaik untuk mencapai tujuan yang seharusnya (what ought to be), maka peran pendidikan non-formal (PNF) merupakan salah satu lembaga yang penting untuk merealisasikan potensi secara kooperatif untuk mencapai tujuan pendidikan yaitu kemajuan sosial, dalam dunia yang terus mengalami perubahan. Proses perubahan berwujud kemanjuan sosial tersebut akan  berkembang sepanjang hayat.

Dalam perspektif kebijakan publik dan manajemen perubahan, maka penyelenggaraan  PNF  Di Jawa Barat dalam rangka mewujudkan Pendidikan Maju di Jawa Barat  adalah sebagai berikut :  

  1. Dalam konteks kebijakan publik,  PNF merupakan kebijakan publik dengan  maksud dan tujuan  untuk meningkatkan kemapuan dan ketrampilan masyarakat Jawa Barat, sehingga lebih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya akan mengeliminasi angka pengangguran di Jawa Barat.
  1. Dalam konteks kebijakan publik,  PNF memiliki landasan hukum, dan merupakan tindakan jelas dari pemerintah dalam pengentasan penganguran, yang  berupa proses belajar melatih serta berlatih ketrampilan atau kecakapan yang  penyelenggaraan kegiatannya dapat dilembagakan maupun tidak dilembagakan,  dan tidak harus berjenjang ataupun bersimabungan, dimana   penyelenggaraan kegiatan PNF   berupa pendidikan  luar sekolah.
  1. Dalam konteks manajemen perubahan, PNF memiliki keluwesan penyelenggaraan pendidikan berkenaan dengan waktu dan lamabelajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan penilaian hasil belajar.
  1. Dalam konteks manajemen perubahan,  PNF dapat  mengantisipasi era industrialisasi,  terutama menggerakan pengembangan SDM yang menjamin tingginya produktivitas dan keberhasilan pembangunan di  Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar