Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Rabu, 19 Februari 2014

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL DI PROVINSI JAWA BARAT



KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL 
DI PROVINSI JAWA BARAT   

Strategi dasar dari pembangunan Jawa Barat 2013-2018 adalah untuk melakukan percepatan untuk peningkatan kemajuan dan tingkat  kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui bidang pendidikan, kesehatan dan daya beli;  maka tidak ada pilihan lain bagi  penyelenggara pemerintahan, agar mampu menggali dan memberdayakan potensi daerah yang ada,  demi sebesar-besarnya kesejahteran dan  kemakmuran rakyat. Pemberdayaan potensi Jawa Barat   tersebut mencakup pemberdayaan sumber daya alam (SDA) dan  terutama juga  pemberdayaan sumber daya manusianya (SDM)
.
Dalam rangka melakukan proses pengembangan sumber daya manusia (SDM)  yang ada di Jawa Barat, telah ditempuh strategi pembangunan pendidikan,  baik pada jalur pendidikan formal dan non-formal. Penyelenggaraan pendidikan non-formal dilaksanakan melengkapi keterbatasan pendidikan jalur formal,  seperti TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,  SMA/MA,  dan SMK  terhadap tuntutan pemenuhan   kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan yang  luas.

Penyelenggaraan pendidikan non-formal di Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  pada  pasal 26 ayat (1) yang menyatakan :  “Pendidikan non-formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.  Selanjutnya fungsi dari pendidikan non-formal dinyatakan dalam ayat (2), untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 


Satuan pendidikan non-formal di Jawa Barat  dilaksanakan melalui lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis, Saat ini,  penyelenggaraan lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,   PKBM-PKBM, majelis taklim sudah tersebar  hampir di 26 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat Barat. 

 Secara khusus, lembaga kursus,  lembaga pelatihan,  dan PKBM-PKBM  diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,  ketrampilan, kecakapan hidup (life skill),  dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja serta melakukan  usaha mandiri. Dengan demikian, maka penyelenggaraan pendidikan non-formal melalui lembaga kursus, lembaga pelatihan, PKBM-PKBM tersebut, menurut Oong Komar memiliki karakteristik :
 (1) Pada umumnya tidak dibagi atas jenjang, (2) Waktu penyampaian programnya lebih pendek, (3) Usia peserta belajarnya tidak perlu seragam, (4) Pada umumnya, peserta berorientasi belajar jangka pendek, praktis, agar segera dapat menerapkan hasil pendidikannya dalam paktik kerja dalam masyarakat, (5) Materi mata pelajarannya pada umumnya lebih banyak yang bersifat praktik dan khusus, dan (6) Merupakan respons dari kebutuhan khusus yang mendesak.

Untuk tujuan tersebut maka program-program yang dilaksanakan oleh pendidikan non-formal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, dan PKBM-PKBM akan berorientasi pada beberapa aspek antara lain  : (1) Program peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi mereka yang telah bekerja, (2) Program penyiapan angkatan kerja, terutama bagi generasi muda yang akan bekerja, dan (3) Program untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan di luar dunia kerja. 

Pelaksaaan kebijakan atau program pendidikan non-formal tersebut tentunya diharapkan berdampak terhadap masalah ketenagakerjaan di Jawa  Barat. Kebijakan atau program pendidikan non-formal diharapkan berdampak terhadap penurunan tingkat pengangguran penduduk di Jawa Barat yang kemudian berdampak terhadap penuruan kemiskian penduduk di Jawa  Barat 

DAFTAR PUSTAKA

Bapeda Propinsi Jawa Barat, 2013,  Naskah : Rencana Pembangunan Jangka 
             Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2013-2018.

Hanif  Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah,
           Jakarta: Grasindo.

Komar, Oong, 2006, Filsafat  Pendidikan Non-Formal, Bandung : Pustaka Setia.


Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi Daerah 2004,  
             (Kumpulan  UU Otonomi Daerah Tahun 2004),  Bandung : Fokusmedia.

----------------, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
             Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar