Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Rabu, 19 Februari 2014

KONSEP DASAR PENDIDIKAN NON FORMAL



KONSEP DASAR PENDIDIKAN NON FORMAL

Menurut Oong Komar (2006), fenomena pendidikan sangat kompleks, hanya dapat diamati hasil dan perbuatannya.  Dalam pandangan  tradisional, pendidikan merupakan penerusan warisan sosial, sedangan dalam pandangan progresivisme, pendidikan merupakan pertumbuhan dan perkembangan individu. 

Menurut Henderson (dalam Oong Komar, 2006:182), pendidikan memiliki segi sosial dan individual. Pendidikan adalah proses hominisasi dan humanisasi, dimana pendidik memanusiakan anak didik dan anak didik  memanusiakan dirinya, karena hakekat pendidikan adalah pengaruh yang diberikan oleh orang yang bertanggungjawab kepada anak agar anak memanusiakan sendiri dalam bentuk kedewasaan. 

Menurut Driyarkara, S.J (1984),  rumusan pendidikan tersebut perlu dimasuki aktivitas pemanusiaan anak  ke alam budaya dan pandangan tentang nilai, sebab pendidikan merupakan perbuatan yang mengubah dan menentukan hidup manusia.  Anak yang dididik akan tumbuh menjadi manusia dan pendidik dengan cara tertentu telah menentukan sikap dan suatu keputusan, yang menurut prinsip kehidupan dan nilai insani yang membangun seluruh hidupnya. 


Hakekat pendidikan sebagai proses warisan sosial, yaitu pendidikan memusatkan usaha pewarisan sosial, dimana pendidikan semata-mata  melayani  tuntutan masyarakat sebagai rekapitulasi masa lampau yang stabil.  Hakekat pendidikan sebagai proses pertumbuhan, dimana pendidikan sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan fisik dan sosialnya sejak lahir dan berlangsung terus sepanjang hidup. Proses tersebut sebagai bagian dari lingkungan sosial dan menjadi alat bagi perkembangan individu (pria dan wanita) yang mengandung warisan sosial dan akan memajukan kesejahteraan manusia.

Kehidupan manusia dalam masyarakat saling berinteraksi dan saling ketergantungan untuk memuaskan keinginannya.  Pemuasan keinginan manusia dalam rangka tugas manusia merealisasikan diri secara optimal dan bersama-sama mencapai kesejahteraaan (co-opertive self-realization). Kesejahteraan hidup manusia berhubungan erat dengan pandangan tentang tujuan akhir manusia yang dapat ditelaah dalam filsafat, agama dan kepercayaan hidup manusia.

Dalam realisasi pendidikan, yang terpenting adalah pelaksanaan pendidikan itu dapat mengembangkan inteligensi, imajinasi kreatif dan karakter/watak individu. Pengembangan inteligensi dimaksudkan untuk memahami dan memecahkan masalah kehidupan atau menyesuaikan dengan keadaan. Pengembangan imajinasi kreatif dimaksudkan untuk belajar berinisiatif dan kreatif dalam mencari alternatif. Sementara itu pengembangan watak dimasudkan untuk membiasakan berbuat berdasarkan prinsip kehidupan agar menjadi suatu prinsip perkembangan kepribadiannya. 

Oong Komar (2006) dalam bukunya Filsafat Pendidikan Non-Formal. Oong Komar menyatakan tentang pendidikan non-formal sebagai berikut :
”Pendidikan non-formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah, baik yang dilembagakan atau tidak. Penyelenggaraan kegiatan PNF lebih terbuka, tidak terikat, dan tidak terpusat. Program pendidikan non-formal dapat merupakan lanjutan atau pengayaan  dari bagian program sekolah, pengembangan dari program sekolah, dan program yang setara dengan pendidikan sekolah”.

Karena itu, PNF mempunyai keleluasaaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah dan secara cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah.  PNF dapat menangani kegiatan pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.  PNF merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja. Dengan demikian, PNF sebagai penambah, pelengkap dan pengganti pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.

 
DAFTAR PUSTAKA


A.Qodri Azizy, 2007, Change Management dalam Reformasi Birokrasi,
            Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Komar, Oong, 2006, Filsafat  Pendidikan Non-Formal, Bandung : Pustaka Setia.

Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung : AIPI Bandung – Puslit
           KP2W Lemlit Unpad.
 
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi Daerah 2004,  
             (Kumpulan  UU Otonomi Daerah Tahun 2004),  Bandung : Fokusmedia.

----------------, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
             Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.

Syafarudin, 2002,  Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pendidikan, Jakarta : Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar