Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Sabtu, 08 Maret 2014

MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN



MEMAHAMI "KEBIJAKAN PUBLIK" DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN


Kata ’kebijakan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis atau dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan atau kepemimpinan, dan dalam cara bertindak (dalam  pemerintahan, lembaga, organisasi,  dsbnya).  Menurut Turner dan Hulme (1997) kebijakan merupakan sebuah proses politik, baik dengan tujuan untuk kepentingan ke dalam yaitu mempertahankan kekuasaan, maupun keluar yaitu kepentingan masyarat secara umum.
 Seperti dikutip oleh Turner dan Hulme, Hoogwod and Gun (1984) memberikan klasifikasi yang sangat bermanfaat tentang makna kebijakan dalam konteks pembangunan, di antaranya bahwa kebijakan bermakna tentang (1) label dari kegiatan pembangunan, (2) pernyataan umum tentang kegiatan pemerintah, (3) pernyataan tentang tujuan yang dikehendaki  pemerintah, (4) pernyataan tentang keputusan atau otoritas pemerintah, (5) menyatakan bentuk program, proses, hasil maupun keluaran, (6) mengungkapkan pernyataan teori atapun model. 
 Selanjutnya tentang "kebijakan publik" dijelaskan oleh Carl Friedrich (1963) dalam Agustino (2006:41) sebagai berikut : 
”Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang,  kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan, agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud”.
 Sementara itu, Ricard Rose (1969) dalam Agustino (2006:41) menyatakan kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan  dan memiliki konsekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan. Rose memberikan catatan bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari mozaik atau pola kegiatan dan bukan hanya suatu kegiatan dalam pola regulasi.
Sedangkan Robert Eyestone (1971)  dalam bukunya The Threads of  Public Policy, seperti dalam Agustino (2006:40) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya. Hubungan antara unit  pemerintah dan lingkungannya tersebut dapat meliputi hampir semua elemen dalam konteks negara. Karena itu, definisi Eyestone memang terlalu luas untuk dipahami.
            Sementara itu, Thomas R. Dye (1978) dalam Nurcholis (2007:264) menjelaskan bahwa kebijaan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan, dan  kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan negara, hal tersebut disebabkan, ”sesuatu  yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh  yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam Agustino (2006:42) dijelaskan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (1979) sebagai otoritas dari sistem politik, yaitu : para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, raja, dsbnya.
Easton mengatakan bahwa mereka yang memiliki otoritas dalam sistem politik dalam rangka memformulasikan kebijakan publik itu adalah orang-orang yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari, dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu, dimana pada satu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan,  di kemudian hari yang diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 
 Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa  kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku  dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Berdasarkan rangkaian pengertian dan pemahaman tentang arti dan makna kebijakan di atas, maka Turner dan Hulme menjelaskan bahwa kebijakan akan dapat memberikan kontribusi yang konkrit  dalam berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain : (1)  pertumbuhan ekonomi baik secara mikro mapun makro (2) peningkatan sistem perbankan,  mekanisme pasar dan arus investasi  (3) penerapan alokasi, akumulasi pemanfaan teknologi dalam rangka efisiensi dan (5) pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan  manusia.
            Bello dan Rosenfiled (1992) seperti dikutip Turner dan Hulme, menyatakan walaupun  diakui bahwa dampak kebijakan publik dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa secara berkelanjutan seperti di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara, yang terkenal dengan fenomena Asia’s Miracle Economics, namun  kebijakan juga dapat membawa dampak yang harus dibayar dengan harga yang amat mahal, di antaranya :  (1) hilangnya identitas atau jati diri bangsa atau suku bangsa, (2) terjadinya eksploitasi tenaga kerja manusia berlebihan, (3) rendahnya tingkat partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (4) terjadinya degradasi kesehatan pada lingkungan hidup  manusia, dan (5) terjadinya kerusakan  alam akibat  pencemaran lingkungan.
 DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.
 Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
 Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.
 Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar