Memasuki abad ke-21, setiap negara
di dunia dihadapkan dengan berbagai peluang dan tantangan akibat terjadinya arus globalisasi. Isu globalisasi
telah mengakibatkan terjadinya interaksi, transaksi, dinamika perkembangan dan kompetisi antar negara, antar bangsa, antar budaya di seluruh
belahan dunia. Akibatnya, globalisasi membangun atau membangkitkan kesadaran bangsa-bangsa
di dunia tentang arti pentingnya daya saing, keunggulan, dan mutu sumber daya manusia (SDM).
Menjadi tugas dan peran negara melalui penyelenggaraan administrasi
publik untuk membangun lingkungan strategis, yang memungkinkan terjadinya pengembangan
SDM dalam rangka menciptakan keunggulan
dan daya saing, agar mampu berkompetisi
dalam lingkungan masyarakat global. Dimensi pengembangan SDM telah
menjadi bagian dari cita-cita atau tujuan (goals)
bangsa Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 di antaranya adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sangatlah memiliki
nilai yang luhur dan agung; kerena upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa tersebut bermakna untuk menciptakan kondisi bangsa dengan
SDM yang berkualitas,
unggul dan berdaya saing
sehingga dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju baik di kawasan Asia
Tenggga, Asia bahkan Dunia. Karena itu, tujuan nasional tersebut
harus dapat diterjemahkan oleh
Pemerintah menjadi berbagai
kebijakan publik yang unggul.
Sebab, bagaimanapun juga keunggulan dan daya saing sebuah
negara akan ditentukan sejauhmana Pemerintah yang berkuasa mampu menyusun
kebijakan-kebijakan yang unggul untuk kepentingan rakyatnya.
Kualitas Sumber Daya Manusia
merupakan salah satu kata kunci dalam upaya peningkatan kesejahteraan menuju masyarakat yang maju dan memiliki
keunggulan atau daya saing. Pendekatan yang ditempuh dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan menuju masyarakat yang maju dan berdaya saing tersebut ditempuh melalui layanan pendidikan, kesehatan dan
daya beli masyarakat.
Upaya perbaikan dan pemenuhan terhadap
ketiga layanan kebutuhan dasar masyarakat diyakini berdampak penurunan
tingkat kemiskinan masyarakat.
Hal itulah yang telah menjadi prinsip
dasar penyelenggaraan pembangunan kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat di Jawa Barat,
dimana tingkat pencapaian kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang dicapai
melalui pembangunan diukur dengan menggunakan indikator berupa Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), yang merupakan indeks komposit yakni gabungan dengan
Indeks Pendidikan (IP), Indeks Kesehatan (IK) dan Indeks Daya Beli (IDB). Indeks Pendidikan ditentukan oleh 2 (dua)
variabel yaitu Angaka Melek Huruf (AMH) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS); sedangkan Indeks Kesehatan ditentukan oleh 3
variabel yaitu Angka Harapan Hidup (AHH), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka
Kematian Ibu (AKI); serta Indeks Daya Beli ditentukan oleh variabel Pendapatan
Perkapita Penduduk (PPP).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat No. 9 Tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2015, diungkapkan visi jangka panjang
pembangunan Jawa Barat 2005-2025 yakni
: “Dengan
Iman dan Taqwa Provinsi Jawa Barat Termaju Di Indonesia“. Secara bertahap
menuju pencapaian visi tersebut telah ditempuh rangkaian tahapan pembangunan
Provinsi Jawa Barat, yakni Tahap I, Periode 2005-2008 yang disebut Tahapan Penataan dan Persiapan Pranata
Pendukung Melalui Kualitas SDM dengan visi pembangunan Jawa Barat : ”Akselerasi
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Guna Mendukung Pencapaian Visi Jawa Barat”
; Tahap II, Periode 2008-2013 yang disebut Tahapan Penyiapan Kemandirian
Masyarakat Jawa Barat dengan visi pembangunan Jawa Barat : “Tercapainya
Masyarakat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”.
Dengan berpegang pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam
rangka penyelenggaraan pembangunan masyarakat Jawa Barat yang
berkelanjutan, maka ada 5 (lima) prinsip
yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pembangunan Jawa Barat, yaitu :
(1) Melanjutkan, (2) Menuntaskan, (3) Memberi Dukungan, (4) Reposisi dan (5)
Reorientasi. Untuk itu, kelanjutan Tahap II, adalah merupakan Tahap III, yaitu
periode tahun 2013-2018 yang disebut Tahapan Memantapkan Pembangunan Secara
Menyeluruh. Pada Tahap III periode 2013-2018 telah dirumuskan
Visi Pembangunan Jawa Barat Tahun 2013-2018 yaitu “Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar