RINGKASAN PROGRAM BOS SMA/MA/ SMK
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013
A. Pengertian
1. BOS SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat adalah program Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat berupa
pemberian dana langsung ke SMA/MA/SMK sebagai pendamping BOS Pusat yang
diberikan kepada sekolah Negeri
maupun Swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah dihitung
berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMA/MA/SMK Provinsi
Jawa Barat adalah bantuan
dana untuk membantu sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan dalam membantu memenuhi biaya operasional sekolah;
3. Dana BOS
SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat merupakan Hibah yang disalurkan kepada sekolah
sebagai penyelenggara pendidikan dalam menunjang pencapaian sasaran program dan
kegiatan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dasar
minimal melalui kegiatan penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan
sekolah.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum :
Tujuan umum BOS SMA/MA/SMK
Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMA/MA/SMK di Jawa
Barat yang bermutu, terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam
mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).
2.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus BOS SMA/MA/SMK Provinsi di Jawa Barat adalah :
a.
Membantu biaya operasional sekolah;
b.
Mengurangi angka putus sekolah siswa SMA/MA/SMK;
c.
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA/MA/SMK;
d.
Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa SMA/MA/SMK
dengan cara meringankan biaya sekolah;
e.
Memberikan kesempatan bagi siswa SMA/MA/SMK untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
f.
Membantu pelaksanaan program pendidikan Karakter, Pendidikan
Kebangsaan dan Bela Negara, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan
HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di
sekolah menengah.
C. Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran program adalah
SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat. Besar bantuan per sekolah
diperhitungkan dari jumlah siswa, untuk Tahun 2013 Semester 1 (Juli-Desember 2013) dengan rincian sebagai berikut:
Program
|
Jumlah Siswa
|
Satuan Biaya
(Rp)
|
Total Alokasi
(Rp)
|
BOS
SMA
|
250.730
|
100.000
|
25.073.000.000
|
BOS
MA
|
119.773
|
100.000
|
11.977.300.000
|
BOS
SMK
|
819.357
|
150.000
|
122.903.550.000
|
Jumlah
|
1.189.860
|
159.953.850.000
|
Bantuan yang diterima
sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dikalikan satuan biaya BOS
SMA/MA/SMK. Satuan biaya (unit cost) program BOS SMA/MA sebesar Rp. 100.000/siswa/semester,
sedangkan satuan biaya (unit cost) program BOS SMK sebesar Rp.
150.00,-/siswa/semester.
Rincian sasaran penerima BOS SMA/MA/SMK di Provinsi Jawa Barat untuk masing-masing
kabupaten/kota terlampir.
D. Waktu
Penyaluran Dana
Pada tahun Anggaran 2013, sesuai dengan alokasi anggaran pada APBD
Perubahan, BOS SMA/MA/SMK akan disalurkan pada Triwulan IV (bulan November)
untuk alokasi penggunaan Tahun Pelajaran 2013/2014 Semester 1 (bulan Juli –
Desember 2013).
E. Alur Penyaluran Dana
Keterangan :
1. Sekolah Penerima BOS Provinsi
menyampaikan data jumlah siswa berikut nomor rekening sekolah ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Dinas Pendidikan dan Kantor
Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota membuat Daftar Sekolah Penerima BOS Provinsi
yang memuat rekap nama sekolah, jumlah siswa, jumlah dana berikut nomor
rekening tiap sekolah untuk diusulkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selanjutnya
membuat Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD ) untuk jenjang
SMA/MA/SMK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dengan Kepala Sekolah/Madrasah penerima BOS.
4. NPHD memuat identitas sekolah, jumlah siswa dan jumlah dana
BOS Provinsi yang akan
diterima sekolah/madrasah.
5. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
membuat Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Provinsi kepada Gubernur Jawa Barat melalui
Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat sesuai jumlah yang tercantum dalam NPHD
masing-masing sekolah penerima dengan
dilampiri Daftar Sekolah Penerima BOS Provinsi yang telah ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk SMK dan SMA serta oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota untuk MA.
6. Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa
Barat melakukan penatausahaan keuangan dan pemindah bukuan Dana BOS Provinsi ke
Rekening masing-masing sekolah di tiap Kabupaten/Kota.
7. Penyaluran dana BOS Provinsi dari Kas
Umum Daerah Provinsi Jawa Barat ke sekolah penerima dilaksanakan sesuai aturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
F. Kriteria Penerima
1. Seluruh
SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki ijin operasional atau
ijin pendirian;
2. Sebagai
wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA/MA/SMK,
sekolah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari
kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler
siswa;
3. Mengikuti
Panduan BOS SMA/SMA/SMK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat;
4. Apabila
SMA/MA/SMK menolak menerima BOS Provinsi harus mendapat persetujuan orang tua
siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota serta menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
G. Persyaratan Penerima
1. Telah
mengisi data pokok sekolah/madrasah pada masing-masing Kabupaten/Kota;
2. Mengajukan
Usulan Penerima BOS;
3. Menyerahkan
kelengakapn administrasi berupa:
a. Akta
Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. Surat Pernyataan
Tanggungjawab;
c. NPWP;
d. Surat Keterangan
Domisili Lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
e. Izin
operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
f. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi
lembaga yang kantornya menyewa;
g. Salinan/fotocopy
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau
sebutan lain; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar