Ada 4 (mpat) nilai yang menjadi landasan filosofi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018, menuju PENDIDIKAN JAWA BARAT YANG MAJU yaitu :
(1) Ikhlas, (2) Cerdas, (3) Tangkas, (4)
dan Integritas (IC-TI).
Ikhlas adalah
kesungguhan dan pengorbanan yang diberikan terhadap pelaksanaan tugas,
tanggungjawab, dan kewajiban dalam bekerja atau belajar di lingkungan
organisasi atau dinas dalam rangka pencapaian cita-cita masa depan, yang
dilatarbelakangi oleh keimanan, ketaqwaaan dan kepasrahan secara totalitas
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cara pandang dan wawasan pada seseorang yang
memiliki sikap ikhlas dalam bekerja dan belajar adalah dilandaskan pada pemikiran bahwa :
(1)
Bekerja atau Belajar adalah Ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)
Pada saat bekerja atau belajar merasakan bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu
hadir di dekatnya;
(3)
Menempatkan komitment, janji, dan sumpah dalam bekerja atau belajar adalah
sama dengan membuat komitment, janji,
dan sumpah dengan Tuhan Yang Maha Esa;
(4)
Tantangan atau kesulitan dalam bekerja
atau belajar menjadi lahan pencapaian pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
Cerdas adalah
kemampuan dan kecakapan dalam menemukan masalah (problem identification), menganalis masalah (problem analysis), dan
memecahkan masalah (problem
solving) serta memberikan solusi masalah (problem solution) terhadap setiap
persoalan atau permasalahan yang
ditemukan dalam bekerja atau belajar di lingkungan organisasi atau dinas,
dengan mengandalkan kemampuan berpikir secara logis, sistematis dan rasional.
Cara
pandang dan wawasan pada seseorang yang memiliki sikap cerdas dalam bekerja dan
belajar adalah :
(1)
Manusia satu-satunya makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, karena
dilengkapi dengan akal budi dan kemampuan berpikir.
(2)
Dengan akal budi dan pikirannya, manusia mampu mengembangkan gagasan, ide
dan pikiran untuk menyusun program dan kegiatan secara sistematis dalam bekerja
atau belajar;
(3)
Dengan akal budi dan pikirannya, manusia mampu memprediksi berbagai kendala
atau kesulitan yang akan timbul dalam bekerja atau belajar, untuk menemukan metoda atau cara-cara pemecahannya
yang benar, tepat dan baik;
(4)
Dengan akal budi dan pikirannya, manusia tidak akan pernah habis dan
menjadi keharusan untuk menghasilkan berbagai gagasan dan ide-ide baru yang
cemerlang dalam bekerja atau belajar;
(5)
Dengan belajar dan bekerja secara cerdas, pengalaman menunjukan bahwa
manusia akan mampu meningkatkan kesejahteraannya, sehingga membangun terus
motivasi untuk belajar dan belajar, bekerja dan bekerja.
Tangkas adalah kemampuan dalam pencapaian sukses
atau keberhasilan dengan menggunakan metode atau cara-cara yang benar dan tepat
(efektif) dan baik (efisien), sesuai dengan sasaran atau target yang ditetapkan
dalam bekerja atau belajar di lingkungan organisasi atau dinas, tanpa
mengesampingkan fakta-fakta realitas yang terjadi selama berlangsungnya proses.
Cara
pandang dan wawasan pada seseorang yang memiliki sikap tangkas dalam bekerja dan belajar adalah :
(1)
Berpandangan selangkah lebih maju dibanding yang lainnya dalam bekerja atau
belajar;
(2)
Menguasai bidang pekerjaan atau persoalan yang dikerjakan atau
dipecahkannya (profesional) dalam bekerja atau belajar;
(3)
Memiliki minat untuk memahami, mempelajari
dan mengerjakan tugas-tugas lain di luar
bidang pekerjaaannya;
(4)
Melakukan penguasaan medan persoalan, sebelum melaksanakan atau melakukan
kegiatan/aktivitas atau tugas;
(5)
Menguasai metode, cara-cara, teknik-teknik pekerjaan secara benar, tepat dan baik dalam melaksanakan atau melakukan
kegiatan/aktivitas atau tugas;
(6)
Tidak suka menunda, karena baginya waktu adalah emas.
Integritas adalah harkat dan martabat yang terpancar
pada setiap individu dengan dilandasi
oleh nilai-nilai keyakinan, kebenaran dan kejujuran yang terwujud dalam
pemikiran, ucapan dan tindakan atau perilaku.
Cara
pandang dan wawasan pada seseorang yang memiliki integritas dalam bekerja dan
belajar adalah :
(1)
Menghindari pikiran dan ucapan yang dapat merugikan pihak-pihak lain dalam
bekerja atau belajar;
(2)
Menghindari perilaku dan tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan
pihak-pihak lain dalam berkerja atau belajar;
(3)
Melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bekerja atau belajar yang diamanatkan
secara baik dan bertanggungjawab;
(4)
Melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bekerja atau belajar di luar
tanggungjawabnya secara sukarela;
(5)
Dalam bekerja atau belajar, lebih mengedepankan tugas dan tanggungjawab
daripada hak dan tidak menuntut hak di luar batas kewajaran dan kepatutan yang
semestinya;
(6)
Dalam bekerja atau belajar, menghindari dari segala bentuk tindakan atau
perbuatan korupsi, seperti : (a) korupsi keuangan, (b) korupsi waktu, (c)
korupsi fasilitas, (d) korupsi jabatan.