Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Sabtu, 08 Maret 2014

MEMAHAMI "POLITIK" DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT




 MEMAHAMI "POLITIK" DALAM PENYELENGGARAAN 
PEMBANGUNAN MASYARAKAT
Aristoteles
Kehidupan manusia dan masyarakat tidak terlepas dari peran dan fungsi dimensi politik.  Aristoteles, seorang filsul Yunani Kuno (dalam Lilijawa, 2007:27) menyatakan bahwa : ”manusia pada hakekatnya adalah makhluk politik; sehingga sudah menjadi pembawaannya hidup dalam suatu polis (kota atau negara).” Hanya dalam polis manusia dapat mencapai nilai moral yang paling tinggi. Di luar polis, manusia menjadi subhuman (binatang buas) atau superhuman (Tuhan).
Menurut Lilijawa (2007:39), politik memiliki tujuan untuk menyelenggarakan ”bonum commune” (kepentingan umum, kesejahteraan bersama) yang berarti memfasilitasi manusia untuk mengusahakan apa yang dibutuhkannya untuk hidup layak secara manusiawi. Hidup layak dan manusiawi berarti mudah untuk memenuhi kebutuhan wajar agar dapat hidup sesuai dengan martabat pribadi manusia. Hal tersebut tidak hanya diukur dalam pemenuhan kebutuhan pokok atau dasar  hidup, melainkan juga  kebutuhan untuk dapat berkembang lebih lanjut.

Secara umum politik dipahami sebagai sikap dan langkah atau tindakan  strategis, taktis, dan  penuh perhitungan dalam rangka pencapaian  tujuan. Dalam ruang lingkup tertentu, Lilijawa menyatakan bahwa politik merupakan daya upaya atau strategi untuk mendapatkan kekuasaan secara legitimed. Dalam konteks ini, politik berkaitan dengan semua kegiatan atau tindakan untuk  mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, politik dalam hal ini dikaitkan dengan aktivitas pemerintahan, lembaga perwakilan, partai politik, melalui berbagai upaya  program  dan kegiatannya yang berkaitan dengan bagaimana strategi atau cara dalam  memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dalam  pemerintahan. 
 Karena itu dalam konteks pembangunan masyarakat, dalam makna yang luas,  politik dapat dikaitkan dengan keseluruhan aktivitas atau kegiatan dalam rangka memberikan  pelayanan kepada manusia atau masyarakat secara  umum, dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dsbnya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. 

Sedangkan dalam  makna  yang lebih  sempit politik dipahami  sebagai  tindakan atau aktivitas pemerintah, parlemen, partai dan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di pemerintahan, yang dilakukan melalui  penyelenggaraan pelayanan bidang-bidang kehidupan  untuk masyarakat dalam pemerintahan, melalui pelaksanaan pembangunan masyarakat.
 
DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.

Napitupulu, Paimin.(2007). Menuju Pemerintahan Perwakilan.Bandung:
             Alumni.

Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
  
Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.

Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Wiramihardja, Sutardjo. (2007). Pengantar Filsafat (Sistematika Filsafat,
          Sejarah Filsafat, Logika dan Filsafat Ilmu (Epistemokogi), Metafisika
          dan Filsafat  Manusia, Aksiologi).Bandung: Refika Aditama.

MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN



MEMAHAMI "KEBIJAKAN PUBLIK" DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN


Kata ’kebijakan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis atau dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan atau kepemimpinan, dan dalam cara bertindak (dalam  pemerintahan, lembaga, organisasi,  dsbnya).  Menurut Turner dan Hulme (1997) kebijakan merupakan sebuah proses politik, baik dengan tujuan untuk kepentingan ke dalam yaitu mempertahankan kekuasaan, maupun keluar yaitu kepentingan masyarat secara umum.
 Seperti dikutip oleh Turner dan Hulme, Hoogwod and Gun (1984) memberikan klasifikasi yang sangat bermanfaat tentang makna kebijakan dalam konteks pembangunan, di antaranya bahwa kebijakan bermakna tentang (1) label dari kegiatan pembangunan, (2) pernyataan umum tentang kegiatan pemerintah, (3) pernyataan tentang tujuan yang dikehendaki  pemerintah, (4) pernyataan tentang keputusan atau otoritas pemerintah, (5) menyatakan bentuk program, proses, hasil maupun keluaran, (6) mengungkapkan pernyataan teori atapun model. 
 Selanjutnya tentang "kebijakan publik" dijelaskan oleh Carl Friedrich (1963) dalam Agustino (2006:41) sebagai berikut : 
”Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang,  kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan, agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud”.
 Sementara itu, Ricard Rose (1969) dalam Agustino (2006:41) menyatakan kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan  dan memiliki konsekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan. Rose memberikan catatan bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari mozaik atau pola kegiatan dan bukan hanya suatu kegiatan dalam pola regulasi.
Sedangkan Robert Eyestone (1971)  dalam bukunya The Threads of  Public Policy, seperti dalam Agustino (2006:40) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya. Hubungan antara unit  pemerintah dan lingkungannya tersebut dapat meliputi hampir semua elemen dalam konteks negara. Karena itu, definisi Eyestone memang terlalu luas untuk dipahami.
            Sementara itu, Thomas R. Dye (1978) dalam Nurcholis (2007:264) menjelaskan bahwa kebijaan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan, dan  kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan negara, hal tersebut disebabkan, ”sesuatu  yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh  yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam Agustino (2006:42) dijelaskan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (1979) sebagai otoritas dari sistem politik, yaitu : para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, raja, dsbnya.
Easton mengatakan bahwa mereka yang memiliki otoritas dalam sistem politik dalam rangka memformulasikan kebijakan publik itu adalah orang-orang yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari, dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu, dimana pada satu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan,  di kemudian hari yang diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 
 Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa  kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku  dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Berdasarkan rangkaian pengertian dan pemahaman tentang arti dan makna kebijakan di atas, maka Turner dan Hulme menjelaskan bahwa kebijakan akan dapat memberikan kontribusi yang konkrit  dalam berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain : (1)  pertumbuhan ekonomi baik secara mikro mapun makro (2) peningkatan sistem perbankan,  mekanisme pasar dan arus investasi  (3) penerapan alokasi, akumulasi pemanfaan teknologi dalam rangka efisiensi dan (5) pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan  manusia.
            Bello dan Rosenfiled (1992) seperti dikutip Turner dan Hulme, menyatakan walaupun  diakui bahwa dampak kebijakan publik dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa secara berkelanjutan seperti di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara, yang terkenal dengan fenomena Asia’s Miracle Economics, namun  kebijakan juga dapat membawa dampak yang harus dibayar dengan harga yang amat mahal, di antaranya :  (1) hilangnya identitas atau jati diri bangsa atau suku bangsa, (2) terjadinya eksploitasi tenaga kerja manusia berlebihan, (3) rendahnya tingkat partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (4) terjadinya degradasi kesehatan pada lingkungan hidup  manusia, dan (5) terjadinya kerusakan  alam akibat  pencemaran lingkungan.
 DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.
 Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
 Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.
 Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Kamis, 27 Februari 2014

HAKEKAT PENDIDIKAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN SUMBER DAYA MANUSIA



HAKEKAT PENDIDIKAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN 
SUMBER DAYA MANUSIA

Menurut Oong Komar (2006), fenomena pendidikan sangat kompleks, hanya dapat diamati hasil dan perbuatannya.  Dalam pandangan  tradisional, pendidikan merupakan penerusan warisan sosial, sedangan dalam pandangan progresivisme, pendidikan merupakan pertumbuhan dan perkembangan individu.
Menurut Henderson (dalam Oong Komar, 2006:182), pendidikan memiliki segi sosial dan individual. Pendidikan adalah proses hominisasi dan humanisasi, dimana pendidik memanusiakan anak didik dan anak didik  memanusiakan dirinya, karena hakekat pendidikan adalah pengaruh yang diberikan oleh orang yang bertanggungjawab kepada anak agar anak memanusiakan sendiri dalam bentuk kedewasaan. 
Menurut Driyarkara, S.J (1984),  rumusan pendidikan tersebut perlu dimasuki aktivitas pemanusiaan anak  ke alam budaya dan pandangan tentang nilai, sebab pendidikan merupakan perbuatan yang mengubah dan menentukan hidup manusia.  Anak yang dididik akan tumbuh menjadi manusia dan pendidik dengan cara tertentu telah menentukan sikap dan suatu keputusan, yang menurut prinsip kehidupan dan nilai insani yang membangun seluruh hidupnya. 
Hakekat pendidikan sebagai proses warisan sosial, yaitu pendidikan memusatkan usaha pewarisan sosial, dimana pendidikan semata-mata  melayani  tuntutan masyarakat sebagai rekapitulasi masa lampau yang stabil.  Hakekat pendidikan sebagai proses pertumbuhan, dimana pendidikan sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan fisik dan sosialnya sejak lahir dan berlangsung terus sepanjang hidup. Proses tersebut sebagai bagian dari lingkungan sosial dan menjadi alat bagi perkembangan individu (pria dan wanita) yang mengandung warisan sosial dan akan memajukan kesejahteraan manusia.
Kehidupan manusia dalam masyarakat saling berinteraksi dan saling ketergantungan untuk memuaskan keinginannya.  Pemuasan keinginan manusia dalam rangka tugas manusia merealisasikan diri secara optimal dan bersama-sama mencapai kesejahteraaan (co-opertive self-realization). Kesejahteraan hidup manusia berhubungan erat dengan pandangan tentang tujuan akhir manusia yang dapat ditelaah dalam filsafat, agama dan kepercayaan hidup manusia.
 Dalam realitas pendidikan, yang terpenting adalah pelaksanaan pendidikan itu dapat mengembangkan inteligensi, imajinasi kreatif dan karakter/watak individu. Pengembangan inteligensi dimaksudkan untuk memahami dan memecahkan masalah kehidupan atau menyesuaikan dengan keadaan. Pengembangan imajinasi kreatif dimaksudkan untuk belajar berinisiatif dan kreatif dalam mencari alternatif. Sementara itu pengembangan watak dimasudkan untuk membiasakan berbuat berdasarkan prinsip kehidupan agar menjadi suatu prinsip perkembangan kepribadiannya.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sesuai dengan penegasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka  pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  UU No. 20/2003  Pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Untuk itu, dalam UU No. 20/2003 pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa  pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dan ayat (4) dijelaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; serta ayat (6), bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat  melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan  pengendalian mutu layanan pendidikan. Karena itu, selanjutnya dalam  UU No. 20/2003  pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (2) ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 
DAFTAR PUSTAKA 
 Hikmat,Harry, 2006, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: 
                                   Humaniora Utama Press
Kydd, Lesley, dkk., 2004, Professional Development for Educational 
                                   Management,  Jakarta : Grasindo.
 Leo Agustino, 2006, Politik dan Kebijakan Publik, Bandung :
                                 AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit Unpad.
Makmur, Syarif, 2008,  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
                                dan Efektivitas Organisasi,  Jakarta :  Raja Grafindo Persada.
             Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Otonomi 
                                Daerah 2004, {Kumpulan  UU Otonomi Daerah Tahun 2004),
                                Bandung: Fokusmedia.
 ----------------, 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem 
                                Pendidikan Nasional, Semarang : Aneka Ilmu.