Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Jumat, 14 Maret 2014

FAKTOR KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM PERWUJUDAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



FAKTOR KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM PERWUJUDAN
 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Pendidikan merupakan sebuah proses perubahan, yang terjadi sepanjang hayat manusia, baik dalam dimensi individual maupun sosial. Dalam pendidikan terjadi upaya  peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya manusia (SDM) dalam rangka kelangsungan hidupnya, baik secara individual maupun kolektif. Semua upaya tersebut berhubungan dengan  lingkungan masyarakat, baik dalam cakupan  lokal, regional dan global.  Pendidikan sebagai wujud dari proses perubahan yang dilakukan secara  sadar, diarahkan untuk menyiapkan SDM, agar dapat memiliki peran dan fungsi dalam lingkungan hidup masyarakat lokal, regional dan global di masa depan. Proses perubahan itu dilakukan  melalui kegiatan pembinaan, bimbingan, pengajaran dan pelatihan.

Dalam era globalisasi,  setiap bangsa dalam setiap percaturan bidang  seharusnya  menjadi pemain dan pelaku (subyek) yang memiliki eksistensi, bukan malah menjadi korban (obyek). Harapan tersebut dapat terwujud apabila didukung oleh  SDM berkualitas yang  memiliki  keunggulan dan daya saing global. Karena itu, berbagai issue yang muncul dalam rangka globalisasi, seperti demokratisasi, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK canggih,  pelestarian lingkungan hidup,  penegakaan HAM, akan lebih terwujud bila  didukung oleh ketersediaan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing.  Karena itu, tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan saat ini dan ke depan adalah bagaimana menciptakan SDM  berkualitas, unggul dan berdaya saing melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Namun, bercermin terhadap kinerja penyelenggaraan sistem pendidikan nasional selama ini, ternyata harus diakui bahwa kondisi pendidikan di tanah air pada umumnya belum dapat memenuhi apa yang menjadi harapan di atas. Kinerja penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat dibanggakan untuk ukuran kawasan Asia. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan posisi dari penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia adalah terburuk di kawasan Asia.  Dari  12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia, sedangkan  Indonesia berada pada  urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam. Hasil survei tersebut juga dapat menggambarkan adanya hubungan korelasional  antara buruknya penyelenggaraan sistem pendidikan di tanah air dengan rendahnya  kualitas atau mutu  pembangunan sumber daya manusia di Indonesia yang dilaksanakan selama ini.
Dengan demikian harus diakui bahwa bahwa selama ini dalam  penyelengaraan sistem pendidikan di tanah air, telah terjadi  kesenjangan (gap) terhadap mutu pendidikan. Kesenjangan mutu pendidikan itu  terjadi antara harapan (das sollen) penyelenggaraan sistem pendidikan oleh para stateholders pendidikan, dengan kenyataan atau realitas yang sesungguhnya terjadi  (das sain) tentang mutu pendidikan di tanah air.  Kesenjangan mutu pendidikan tersebut  menggambarkan bahwa dunia pendidikan di tanah air secara umum belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan orang tua dan  masyarakat,  serta pasar pengguna produk pendidikan, sehingga persepsi orang tua dan masyarakat serta pasar  terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan masih pesimistik, apatis dan negatif. Terjadinya kesenjangan terhadap mutu pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menentukan penyelenggaraan sistem pendidikan, di antaranya adalah: (1) sarana/prasarana, (2) tenaga pendidik dan kependidikan, (3) kurikulum,  (4) dana, dan lain-lain. 
            Dalam rangka menemukan solusi terhadap persoalan kesenjangan mutu pendidikan di tanah air, maka Pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Pemerintah menegaskan bahwa SNP merupakan  kriteria minimal tentang penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar inilah harus dicapai dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Karena itu telah menjadi kewajiban pemerintah  baik di Pusat maupun Daerah untuk memenuhi standar nasional tersebut. Karena itu, tanpa ada pengecualian baik kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan  pembangunan pendidikan di tanah air harus mengarah dalam rangka pencapaian standar minimal tersebut.  SNP yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 19 Tahun 2005, mencakup  delapan aspek standar, yaitu : (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
         Selanjutnya ditegaskan bahwa fungsi SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Fungsi inilah yang justru menjadi tantangan besar di masa depan untuk para penyelenggara pendidikan, baik dari unsur birokrasi (Dinas Pendidikan), unsur sekolah maupun unsur masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah). Semua kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan yang dirumuskan baik oleh unsur birokrasi dan unsur sekolah  harus berdasarkan SNP. Rencana pengembangan sarana/ prasarana pendidikan pada setiap tahun, seperti berapa unit sekolah baru yang akan dibangun,  berapa ruang laboratorium sains yang harus dibangun, berapa jumlah buku yang harus diadakan, dll; semuanya seharusnya berdasarkan pada  data akurat kesenjangan antara kondisi yang ada di lapangan dengan SNP yang diharapkan.
Karena itu, menyikapi SNP tersebut   setiap sekolah yang merupakan  organisasi dan sistem yang bersifat dinamis, seharusnya dapat beradaptasi dengan tuntutan perubahan sebagaimana dikehendaki oleh SNP dalam rangka mencapai tujuan  pembelajaran untuk  meraih  keberhasilan anak didik dan sekolah di masa  depan. Dalam rangka melakukan perubahan untuk menyikapi hadirnya SNP dibutuhkan pengelolaan sekolah  melalui tindakan  manajemen perubahan, yang dapat berupa : penerapan cara-cara baru, metode baru, sistem baru,  prosedur baru, manajemen baru sampai dengan organisasi baru dengan mengacu pada standar-standar baru yang ditentukan oleh SNP.
Untuk itu,  sekolah membutuhkan hadirnya paradigma baru dalam kepemimpinan dan pengelolaan (manajemen) sekolah. Paradigma baru kepemimpinan sekolah  akan menentukan pola dan gaya kepemimpinan seorang kepala sekolah untuk mengarahkan sekolah  menuju kemajuan sekolah di masa depan melalui pencapaian SNP. Dalam rangka itu dibutuhkan proses pemberdayaan, kolaborasi dan penciptaan jejaring kerja dan manajemen yang lebih bersifat partisipatif. Sebab, paradigma baru kepemimpinan sekolah dengan penerapan manajemen partisipatif, akan ditentukan oleh proses pemberdayaan (empowerment), yang  merupakan  faktor diterminan terhadap tindakan manajemen partisipasi. Pemberdayaan tersebut akan memiliki orientasi pada 2 (dua) aspek dimensi, yaitu (1) pemberian atau pendelegasian sebagian  kekuasaan,  kekuatan,  atau kemampuan  (power sharing)  atau tanggung jawab (responsibility sharing), dan (2) peningkatan kompetensi, pengetahuan, ketrampilan,  kemandirian serta profesionalisme  setiap komponen/elemen.
     Untuk itu, dapat diprediksi bahwa faktor kepemimpinan sekolah akan sangat menentukan upaya perwujudan pencapaian SNP sebagaimana dikehendaki oleh Pemerintah. Karenanya untuk maksud tersebut, maka setiap aspek dari SNP  oleh Pemerintah diatur ketentuannya melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  (Permendiknas), misalnya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan permendiknas-permendiknas yang lainnya.
      Keberadaan setiap Permendiknas yang mengatur masing-masing aspek standar, diharapkan dapat membantu setiap penyelenggara pendidikan untuk memiliki acuan atau pedoman  dalam menyediakan standar minimal yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam prakteknya, pemenuhan terhadap ketentuan standar yang dicantumkan dalam permendiknas tersebut, tidaklah mudah diimplementasikan, karena  berbagai faktor banyak yang mempengaruhinya. 

DAFTAR PUSTAKA
 
Kydd, Lesley, dkk., 2004, Professional Development for Educational
           Management,  Jakarta : Grasindo.

Makmur, Syarif, 2008,  Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan
           Efektivitas  Organisasi,  Jakarta :  Raja Grafindo Persada.

Syafarudin, 2002,  Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pendidikan, Jakarta : Grasindo.

Tilaar, H.A.R., 2003, Manajemen Pendidikan Nasional : Kajian Pendidikan
             Masa Depan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
-----------------, 2006, Standarisasi Pendidikan Nasional : Suatu Tinjauan Kritis,
             Bandung : Rineka Cipta.

Sabtu, 08 Maret 2014

MEMAHAMI "POLITIK" DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT




 MEMAHAMI "POLITIK" DALAM PENYELENGGARAAN 
PEMBANGUNAN MASYARAKAT
Aristoteles
Kehidupan manusia dan masyarakat tidak terlepas dari peran dan fungsi dimensi politik.  Aristoteles, seorang filsul Yunani Kuno (dalam Lilijawa, 2007:27) menyatakan bahwa : ”manusia pada hakekatnya adalah makhluk politik; sehingga sudah menjadi pembawaannya hidup dalam suatu polis (kota atau negara).” Hanya dalam polis manusia dapat mencapai nilai moral yang paling tinggi. Di luar polis, manusia menjadi subhuman (binatang buas) atau superhuman (Tuhan).
Menurut Lilijawa (2007:39), politik memiliki tujuan untuk menyelenggarakan ”bonum commune” (kepentingan umum, kesejahteraan bersama) yang berarti memfasilitasi manusia untuk mengusahakan apa yang dibutuhkannya untuk hidup layak secara manusiawi. Hidup layak dan manusiawi berarti mudah untuk memenuhi kebutuhan wajar agar dapat hidup sesuai dengan martabat pribadi manusia. Hal tersebut tidak hanya diukur dalam pemenuhan kebutuhan pokok atau dasar  hidup, melainkan juga  kebutuhan untuk dapat berkembang lebih lanjut.

Secara umum politik dipahami sebagai sikap dan langkah atau tindakan  strategis, taktis, dan  penuh perhitungan dalam rangka pencapaian  tujuan. Dalam ruang lingkup tertentu, Lilijawa menyatakan bahwa politik merupakan daya upaya atau strategi untuk mendapatkan kekuasaan secara legitimed. Dalam konteks ini, politik berkaitan dengan semua kegiatan atau tindakan untuk  mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, politik dalam hal ini dikaitkan dengan aktivitas pemerintahan, lembaga perwakilan, partai politik, melalui berbagai upaya  program  dan kegiatannya yang berkaitan dengan bagaimana strategi atau cara dalam  memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dalam  pemerintahan. 
 Karena itu dalam konteks pembangunan masyarakat, dalam makna yang luas,  politik dapat dikaitkan dengan keseluruhan aktivitas atau kegiatan dalam rangka memberikan  pelayanan kepada manusia atau masyarakat secara  umum, dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dsbnya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. 

Sedangkan dalam  makna  yang lebih  sempit politik dipahami  sebagai  tindakan atau aktivitas pemerintah, parlemen, partai dan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di pemerintahan, yang dilakukan melalui  penyelenggaraan pelayanan bidang-bidang kehidupan  untuk masyarakat dalam pemerintahan, melalui pelaksanaan pembangunan masyarakat.
 
DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.

Napitupulu, Paimin.(2007). Menuju Pemerintahan Perwakilan.Bandung:
             Alumni.

Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
  
Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.

Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.

Wiramihardja, Sutardjo. (2007). Pengantar Filsafat (Sistematika Filsafat,
          Sejarah Filsafat, Logika dan Filsafat Ilmu (Epistemokogi), Metafisika
          dan Filsafat  Manusia, Aksiologi).Bandung: Refika Aditama.

MEMAHAMI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN



MEMAHAMI "KEBIJAKAN PUBLIK" DALAM RANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN


Kata ’kebijakan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis atau dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan atau kepemimpinan, dan dalam cara bertindak (dalam  pemerintahan, lembaga, organisasi,  dsbnya).  Menurut Turner dan Hulme (1997) kebijakan merupakan sebuah proses politik, baik dengan tujuan untuk kepentingan ke dalam yaitu mempertahankan kekuasaan, maupun keluar yaitu kepentingan masyarat secara umum.
 Seperti dikutip oleh Turner dan Hulme, Hoogwod and Gun (1984) memberikan klasifikasi yang sangat bermanfaat tentang makna kebijakan dalam konteks pembangunan, di antaranya bahwa kebijakan bermakna tentang (1) label dari kegiatan pembangunan, (2) pernyataan umum tentang kegiatan pemerintah, (3) pernyataan tentang tujuan yang dikehendaki  pemerintah, (4) pernyataan tentang keputusan atau otoritas pemerintah, (5) menyatakan bentuk program, proses, hasil maupun keluaran, (6) mengungkapkan pernyataan teori atapun model. 
 Selanjutnya tentang "kebijakan publik" dijelaskan oleh Carl Friedrich (1963) dalam Agustino (2006:41) sebagai berikut : 
”Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang,  kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan atau kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakan tersebut diusulkan, agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud”.
 Sementara itu, Ricard Rose (1969) dalam Agustino (2006:41) menyatakan kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan  dan memiliki konsekuensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan. Rose memberikan catatan bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari mozaik atau pola kegiatan dan bukan hanya suatu kegiatan dalam pola regulasi.
Sedangkan Robert Eyestone (1971)  dalam bukunya The Threads of  Public Policy, seperti dalam Agustino (2006:40) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan antara unit pemerintah dan lingkungannya. Hubungan antara unit  pemerintah dan lingkungannya tersebut dapat meliputi hampir semua elemen dalam konteks negara. Karena itu, definisi Eyestone memang terlalu luas untuk dipahami.
            Sementara itu, Thomas R. Dye (1978) dalam Nurcholis (2007:264) menjelaskan bahwa kebijaan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan, dan  kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan negara, hal tersebut disebabkan, ”sesuatu  yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh  yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam Agustino (2006:42) dijelaskan bahwa kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (1979) sebagai otoritas dari sistem politik, yaitu : para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasehat, raja, dsbnya.
Easton mengatakan bahwa mereka yang memiliki otoritas dalam sistem politik dalam rangka memformulasikan kebijakan publik itu adalah orang-orang yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari, dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu masalah tertentu, dimana pada satu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan,  di kemudian hari yang diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 
 Menurut Mustopaddjaja (1988) dalam Nurcholis (2007:263) bahwa  kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya dengan tindakan atau kegiatan pemerintah. Selanjutnya, Mutsopadjaja memberikan definisi tentang kebijakan sebagai keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku  dalam : (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun unit organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan unit organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan.
Berdasarkan rangkaian pengertian dan pemahaman tentang arti dan makna kebijakan di atas, maka Turner dan Hulme menjelaskan bahwa kebijakan akan dapat memberikan kontribusi yang konkrit  dalam berbagai bidang kehidupan manusia, antara lain : (1)  pertumbuhan ekonomi baik secara mikro mapun makro (2) peningkatan sistem perbankan,  mekanisme pasar dan arus investasi  (3) penerapan alokasi, akumulasi pemanfaan teknologi dalam rangka efisiensi dan (5) pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan  manusia.
            Bello dan Rosenfiled (1992) seperti dikutip Turner dan Hulme, menyatakan walaupun  diakui bahwa dampak kebijakan publik dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa secara berkelanjutan seperti di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara, yang terkenal dengan fenomena Asia’s Miracle Economics, namun  kebijakan juga dapat membawa dampak yang harus dibayar dengan harga yang amat mahal, di antaranya :  (1) hilangnya identitas atau jati diri bangsa atau suku bangsa, (2) terjadinya eksploitasi tenaga kerja manusia berlebihan, (3) rendahnya tingkat partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (4) terjadinya degradasi kesehatan pada lingkungan hidup  manusia, dan (5) terjadinya kerusakan  alam akibat  pencemaran lingkungan.
 DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo.(2006).Politik dan Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung –
           Puslit  KP2W Lemlit Unpad.
 Nurcholis, Hanif. (2007).  Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi
           Daerah. Jakarta: Grasindo.
 Turner dan Hulme, 1997, Governance, Administration & Development, 
           Making The State Work, West Hartford, Connecticut: Kumarian Press.
 Wicaksono, W. Kristian.(2006). Administrasi dan Birokrasi Pemerintah.
           Yogjakarta: Graha Ilmu.