Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Kamis, 05 Desember 2013

RINGKASAN PROGRAM BOS SMA/MA/SMK PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013




RINGKASAN PROGRAM BOS SMA/MA/ SMK 
PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013

 A.  Pengertian

1.  BOS SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat adalah program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupa pemberian dana langsung ke SMA/MA/SMK sebagai pendamping BOS Pusat yang diberikan kepada sekolah Negeri maupun Swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2.  Dana BOS SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat adalah bantuan dana untuk membantu sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan dalam membantu memenuhi biaya operasional sekolah;
3.  Dana BOS SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat merupakan Hibah yang disalurkan kepada sekolah sebagai penyelenggara pendidikan dalam menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui kegiatan penyediaan aksesibilitas dan penguatan kelembagaan sekolah.

B. Tujuan

1.     Tujuan Umum :
Tujuan umum BOS SMA/MA/SMK Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMA/MA/SMK di Jawa Barat yang bermutu,  terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU).

2.     Tujuan Khusus
Tujuan khusus BOS SMA/MA/SMK Provinsi di Jawa Barat adalah :
a.  Membantu biaya operasional sekolah;
b.  Mengurangi angka putus sekolah siswa SMA/MA/SMK;
c.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA/MA/SMK;
d.  Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa SMA/MA/SMK dengan cara meringankan biaya sekolah;
e.  Memberikan kesempatan bagi siswa SMA/MA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
f.     Membantu pelaksanaan program pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan dan Bela Negara, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.

C. Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program adalah SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, untuk Tahun 2013 Semester 1 (Juli-Desember 2013) dengan rincian sebagai berikut:
Program
Jumlah Siswa
Satuan Biaya (Rp)
Total Alokasi (Rp)
BOS SMA
250.730
100.000
25.073.000.000
BOS MA
119.773
100.000
11.977.300.000
BOS SMK
819.357
150.000
122.903.550.000
Jumlah
1.189.860

159.953.850.000

Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dikalikan satuan biaya BOS SMA/MA/SMK. Satuan biaya (unit cost) program BOS SMA/MA sebesar Rp. 100.000/siswa/semester, sedangkan satuan biaya (unit cost) program BOS SMK sebesar Rp. 150.00,-/siswa/semester.
Rincian sasaran penerima BOS SMA/MA/SMK di Provinsi Jawa Barat untuk masing-masing kabupaten/kota terlampir.

D. Waktu Penyaluran Dana

Pada tahun Anggaran 2013, sesuai dengan alokasi anggaran pada APBD Perubahan, BOS SMA/MA/SMK akan disalurkan pada Triwulan IV (bulan November) untuk alokasi penggunaan Tahun Pelajaran 2013/2014 Semester 1 (bulan Juli – Desember 2013).

E.  Alur Penyaluran Dana



Keterangan :
1. Sekolah Penerima BOS Provinsi menyampaikan data jumlah siswa berikut nomor rekening sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.  Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota membuat Daftar Sekolah Penerima BOS Provinsi yang memuat rekap nama sekolah, jumlah siswa, jumlah dana berikut nomor rekening tiap sekolah untuk diusulkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
3.  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selanjutnya membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD ) untuk jenjang SMA/MA/SMK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Kepala Sekolah/Madrasah penerima BOS.
4.  NPHD memuat identitas sekolah, jumlah siswa dan jumlah dana BOS Provinsi yang akan diterima sekolah/madrasah.
5.  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuat Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Provinsi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat sesuai jumlah yang tercantum dalam NPHD masing-masing sekolah penerima dengan dilampiri Daftar Sekolah Penerima BOS Provinsi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk SMK dan SMA serta oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk MA.
6.  Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat melakukan penatausahaan keuangan dan pemindah bukuan Dana BOS Provinsi ke Rekening masing-masing sekolah di tiap Kabupaten/Kota.
7. Penyaluran dana BOS Provinsi dari Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat ke sekolah penerima dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

F.  Kriteria Penerima

1.  Seluruh SMA/MA/SMK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat  yang telah memiliki ijin operasional atau ijin pendirian;
2.  Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA/MA/SMK, sekolah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa;
3.  Mengikuti Panduan BOS SMA/SMA/SMK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
4.  Apabila SMA/MA/SMK menolak menerima BOS Provinsi harus mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.

G. Persyaratan Penerima
1.  Telah mengisi data pokok sekolah/madrasah pada masing-masing Kabupaten/Kota;
2.  Mengajukan Usulan Penerima BOS;
3.  Menyerahkan kelengakapn administrasi berupa:
a.  Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
b.  Surat Pernyataan Tanggungjawab;
c.   NPWP;
d.  Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
e.  Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
f.     Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa;
g.  Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain; dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar