Dinas Pendidikan Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Kamis, 05 Desember 2013

LATAR BELAKANG PROGRAM BOS PROVINSI JAWA BARAT



Secara umum, harus diakui bahwa kondisi pendidikan di tanah air belum dapat memenuhi apa yang menjadi harapan semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders). Kinerja sistem pendidikan di Indonesia belum dapat dibanggakan, walau pun itu hanya pada skala ukuran Asia. Hasil survei lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan posisi sistem pendidikan di Indonesia adalah terburuk di kawasan Asia.  Dari  12 negara yang disurvei oleh PERC, ternyata Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan yang terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia, sedangkan  Indonesia berada pada  urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam. 

Selama ini memang telah terjadi  kesenjangan (gap) mutu pendidikan di tanah air, yang ditemukan dalam berbagai fenomena permasalahan pendidikan.  Berbagai persoalan pendidikan banyak dikeluhan masyarakat luas yang  memberi  gambaran bahwa kinerja  dunia pendidikan belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat (das sein) Akibatnya, masyarakat menjadi bersikap pesimistik, apatis dan negatif  terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.  Berbagai kesenjangan yang berhubungan dengan aksesibilitas dan mutu pendidikan di tanah air  berhubungan dengan ragam persoalan yang menyangkut  tingginya tingkat kemiskinan pendudukan,  dan tingkat  pengangguran penduduk yang menyebabkan terjadinya :  (1)  rendahnya tingkat aksesibiltas penduduk miskin terhadap pendidikan bermutu, (2) tingginya akan putus sekolah dari terutama dari masyarakat miskin, (3) rendahnya mutu dan relevansi antara output pendidikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja,   (4) rendahnya daya saing dan keunggulan  mutu lulusan pendidikan nasional di pasar kerja global. (5) produk pendidikan yang memberikan kontribusi pada tingginya angka persoalan sosial yang mengganggu ketertiban/keamanan di masyarakat (seperti kasus anak jalanan, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba/HIV, kriminaltas, dll),  (6) produk pendidikan yang  kehilangan pada nilai-nilai  jati diri, karakter, budaya dan wawasan kebangsaan. 

Menjadi tugas dan peran  negara melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan maju yang mendorong terwujudnya  SDM yang unggul dan berdaya saing, agar mampu berkompetisi dalam lingkungan masyarakat global. Dimensi pengembangan SDM telah menjadi bagian dari cita-cita atau   tujuan (goals) bangsa Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni : di antaranya adalah  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan  mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan mempertimbangkan beberap hal tersebut maka ditetapkan  Visi Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2025 : ”Insan Indonesia Cerdas Kompetitif Tahun 2025”, melalui penyelenggaraan pembangunan Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003,  dengan menggunakan 3 (tiga) strategi pembangunan sebagai pilar, yaitu : (1) Investasi Akses, (2)  Peningkatan Mutu, Relevansi dann Daya Saing, (3) Tata Kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik.  Penyelanggaraan Pembangunan Sistem Pendidikan Nasional tersebut dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang dan satuan pendidikan,  melalui berbagai program dan kegiatan  pembangunan pendidikan. 

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Barat menjelaskan dalam visi jangka panjang pembangunan  Jawa Barat 2005-2025 yakni :  “Dengan Iman dan Taqwa Provinsi Jawa Barat Termaju Di Indonesia“. Secara bertahap menuju pencapaian visi tersebut telah ditempuh rangkaian tahapan pembangunan Provinsi Jawa Barat, yakni Tahap I, Periode 2005-2008 yang disebut  Tahapan Penataan dan Persiapan Pranata Pendukung Melalui Kualitas SDM; Tahap II, Periode 2008-2013 yang disebut Tahapan Penyiapan Kemandirian Masyarakat Jawa Barat dan pada saat ini telah memasuki Tahap III, Periode 2013-2018 yang disebut Tahapan Memantapkan Pembangunan Secara Menyeluruh. Pada Tahap III periode 2013-2018 telah dirumuskan Visi Pembangunan Jawa Barat Tahun 2013-2018 yaitu “Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua”.  

Dalam rangka mencapai  visi pembangunan Jawa Barat tersebut, maka misi pertama yang telah dirumuskan adalah Membangun Masyarakat Yang Berkualitas dan Berdaya Saing. Kebijakan  strategis yang ditempuh dalam rangka mewujudkan misi pertama tersebut antara lain :  1)  Peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat Jawa Barat melalui pendidikan yang unggul, terjangkau, merata dan terbuka; 2) Pelayanan kesehatan bagi semua dan revitalisasi infrastruktur kesehatan; 3) Peningkatan kemandirian masyarakat melalui pemenuhan dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar dan hak dasar manusia; dan 4) Pengokohan ketahanan keluarga sebagai basis ketahanan sosial. 

Berdaraskan kebijakan strategi Peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat Jawa Barat melalui pendidikan yang unggul, terjangkau, merata dan terbuka maka salah satu  program pembangunan pendidikan  di  Jawa Barat yang telah dirancang di antaranya adalah : Peningkatan  dan perluasan sarana dan kapasitas pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang disertai dengan program   alokasi anggaran pendidikan  20% dari APBD yang lebih efektif, program  peningkatan kesejahteraan guru dan didukung program pendidikan gratis pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMA/MA/SMK. Di samping itu harus diteruskan paradigma penyelenggaran pembangunan pendidikan di Jawa Barat yang telah dilaksanakan selama ini dengan dengan lebih melibatkan peran dan partisipasi masyarakat, dan Daerah (Kabupaten/Kota).

Penyelenggaraan pembangunan pendidikan di tanah air diharapkan  dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia pada saat ini dan ke depan. Pendidikan diharapkan dapat menciptakan  keunggulan dan daya saing bangsa menghadapi globalisasi, serta dapat memenuhi tuntuan proses demokratisasi dan reformasi penyelenggaraan pemerintahan dari sentralistik ke desentralisasi.  Pada era desentralisasi diharapkan pembangunan pendidikan semakin dapat  mewujudkan  penyelenggaraan layanan pendidikan yang bermutu  kepada masyarakat di Daerah,  sesuai asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan demikian pembangunan pendidikan akan dapat menjadi ”a good public policy ” pada era Otonomi Daerah. 

Dalam rangka Otonomi Daerah sebagaimana diatur melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam rangka mengatur pembagian kewenangan dalam rangka desenstralisasi. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antara tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. PP No. 38 Tahun 2007 pada  Pasal 2 ayat (5) menjelaskan bahwa bidang pendidikan yang menjadi salah satu bidang yang dibagi bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Dalam rangka penyelenggaraan satuan pendidikan, maka setiap satuan pendidikan di Daerah, diharuskan memenuhi kebutuhan minimun terhadap 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan sebagaimana  diatur dalam PP No. 32 Tahun 2013,  yang mencakup : (1)  standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan,  (4) standar tenaga pendidikan dan  kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Karena itulah, maka Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyelenggaraan satuan pendidikan yang bermutu maka  secara bertahap di Jawa Barat, sesuai dengan urusan  kewenangan Provinsi yang telah di atur dalam PP No. 38 Tahun 2007, maka pada tahun 2009 berupaya melakukan pemenuhan terhadap standar sarana dan prasarana pendidikan pada semua jenjang satuan pendidikan. 

Direktorat Jenderal Pendidikan  Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mulai tahun 2013 dalam rangka Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), telah meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah Menengah di seluruh Indonesia.  Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini adalah program utama dari perwujudan program PMU,  dengan maksud  memberikan bantuan kepada sekolah untuk memenuhi biaya operasional; sekolah dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mendukung program BOS Pusat pada sekolah menengah di atas, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2013  menyelenggarakan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dikmen langsung kepada Sekolah-sekolah, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011. yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu,  Hibah langsung kepada Sekolah-sekolah  di Jawa Barat terntunya  dimaksudkan sebagai upaya untuk semakin mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan  pendanaan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003, dan secara khusus dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

 Secara khusus pada jenjang SMA/MA/SMK,  pemberian Hibah langsung ke sekolah-sekolah dilakukan melalui Kegiatan Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/MA/SMK Provinsi Tahun 2013, sebagai pelengkap BOS SMA/MA/SMK Pusat Tahun 2013, guna membantu sekolah-sekolah memenuhi biaya operasional sekolah.  Dalam rangka membangun koordinasi dan sinergitas  pelaksanaan  Kegiatan Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/MA/SMK Provinsi Tahun 2013, dengan Pemerintah Pusat, kabupaten/kota di seluruh  Provinsi Jawa Barat, dan sekolah; dengan tetap memperhatian prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah, dan tetap memperhatikan azas-azas tertib admistrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, kepatutan dan saling percaya (mutual trust)  maka Dinas Pendidikan Provinsi  Jawa Barat menyusun sebuah “Pedoman Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/MA/SMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2013”. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar