A. Faktor Politik
Politik dalam arti luas, dipahami sebagai suatu urusan atau pembicaraan yang menyangkut kepentingan umum
(publik) atau berpautan dengan publik (pro
bono publico). Kepentingan dan urusan umum menjadi isi dan makna politik.
Politik adalah hak kodrati setiap manusia.
Politik merupakan kesempatan dan kemungkinan yang harus dimiliki setiap orang
dan juga harus diberikan kepada setiap orang untuk boleh hidup dan bergerak di
muka umum, membina persekutuan hidup dengan orang lain, terlibat dalam
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama dan menikmati hasil
perjuangan masyarakat. Karena itu, politik dapat dimengerti sebagai keseluruhan
tindakan yang berhubungan dengan pelayanan umum, yang mencakup bidang ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, dsbnya.
Karena itu, menghargai setiap orang
memiliki hak akes terhadap layanan pendidikan yang berkualitas adalah merupakan salah satu bentuk
penghargaan atas hal politik seseorang. Tuntutan akan adanya kebutuhan dan kepentingan untuk memasukkan
akses pendidikan yang berkualitas dalam
ranah publik adalah salah satu wujud perhargaan terhadap hak-hak politik masyarakat. Hal tersebut pada
saat ini juga telah menjadi sebuah
tuntutan dan kebutuhan dalam rangka
membangun masyarakat yang lebih demokratis menuju terwujudnya tata kehidupan
masyarakat madani (civil society).
Pada level internasional, tuntutan akan
adanya kebutuhan dan kepentingan untuk
memasukkan akses pendidikan yang berkualitas
dalam ranah publik ditandai dengan adanya beberapa moment penting, yaitu
: (1) Millenium Development Goals (MDG) 2015, yang memberi pesan
tentang pentingnya aspek pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di
seluruh dunia, (2) Deklarasi DAKAR -
Senegal Tahun 2000 : "Education For
All", yang salah satu dari
isi butir deklarasi tersebut menyampaikan tentang pentingnya peningkatan mutu
atau kualitas pendidikan dalam rangka
perwujudan SDM yang berkualitas, (3) Standar ISO, yaitu Standar Internasional yang ditetapkan sebagai
bagian dari upaya perwujudan pengelolaan (manajemen) yang memberikan kepuasan
pada pelanggan (customer).
Pada level nasional, tuntutan akan
adanya kebutuhan dan kepentingan untuk
memasukkan akses layanan pendidikan yang berkualitas dalam ranah publik ditandai dengan adanya
beberapa ketentuan penting, yaitu : (1) Pembukaan
UUD 1945, yang menyatakan tentang Tujuan Nasional Bangsa Indonesia,
diantaranya : Melindungi segenap bangsa
Indonesia, Mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) UUD 1945 (Amamdemen IV), yang menyatakan Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan (Pasal 31, ayat 1); (3)
UU No. 20/2003 tentang SISDIKNAS
pada pasal 8 dijelaskan bahwa ”Masyarakat berhak berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”,
dan pada pasal 9 dijelaskan bahwa
“Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan
pendidikan”. Di samping itu juga terdapat PP No.
38 Tahun 2007, yang menjelaskan tentang Pembagian Kewenangan Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
B. Faktor Ekonomi
Ekonomi
dipahami sebagai domain pembicaraan yang menyangkut penguasaan dan
pengelolaan berbagai sumber daya (resources) untuk mendatangkan kesejahteraan
atau kemakmuran bagi rakyat atau kepentingan umum (publik). Hidup dalam kesejahteraan dan kemakmuran adalah hak kodrati setiap manusia. Karenanya setiap
orang harus diberikan hak yang sama untuk dapat memanfaatkan dan menikmati berbagai
sumber daya yang tersedia untuk
mendatangkan kesejahteraan dan kemamuran. Hal itu sangat dimungkinan apabila
setiap orang memiliki pengetahuan, ilmu dan teknolgi yang diperlukan dalam
rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya. Dalam rangka itu maka mendapatkan hak akses terhadap pendidikan yang berkualitas menjadi sesuatu
yang penting bagi setiap orang. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk
penghargaan atas hak ekonomi seseorang.
Pada level internasional, tuntutan
terhadap akses layanan pendidikan yang
berkualitas bagi seluruh rakyat dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak
ekonomi rakyat, ditandai dengan adanya beberapa moment penting di dunia yaitu :
(1) Hadirnya World Trade Organization (WTO); (2) Asean Free Trade Area (AFTA);
(3) Asia Pasific Economic Coorporation
(APEC); (4) Organizing of Economic Development and Cooperative (OEDC); (5) Global Crisis. Setiap
bangsa-bagsa di dunia perlu meningkatan penguasaan terhadap pengetahuan, ilmu
dan teknolgi agar hak-hak ekonomi rakyatnya dapat terlindungi terhadap berbagai
kemungkinan dampak yang terjadi akibat hadirnya berbagai momentum di atas.
Pada level nasional, tuntutan terhadap
akses layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat dalam rangka
perlindungan terhadap hak-hak ekonomi rakyat, ditandai dengan adanya beberapa
moment penting, yaitu : (1) Krisis Ekonomi
(Moneter) Secara Nasional; (2)
Ambruknya sektor industri padat modal secara naional; (3) Capital Out Flow,
yaitu banyak investor membawa modal investasi nya keluar negeri, akibat ekonomi
biaya tinggi dan sistem birokrasi dan regulasi yang menekan investor; (4)
Terjadinya banyak PHK sehingga Daya Beli
Masyarakat menurun secara drastis.
Karena itu, penguasaan terhadap
pengetahuan, ilmu dan teknolgi melalui pendidikan berkualitas adalah hal
penting yag harus dilakukan untuk merespon berbagai momentum di atas agar
hak-hak ekonomi rakyat dapat tetap terlindungi terhadap berbagai kemungkinan
dampak yang terjadi.
C. Faktor Sosial
Globalisasi telah mengakibatkan perubahan
yang sangat drastis dan siqnifikan dalam kehidupan masyarakat dunia, dicirikan
adanya dinamika perkembangan,
kompleksitas, tingginya tingkat
persaingan yang disebabkan akibat adanya intensitas interaksi antar bangsa,
etnis, bahasa, budaya dan peradaban dunia. Globalisasi memberikan berbagai
dampak dalam kehidupan masyarakat dunia, yang ditandai dengan berbagai fakta
yang menyangkut kehidupan sosial masyarakat dunia.
Pada level internasional beberapa
persoalan sosial yang terjadi pada kehidupan masyarakat dunia antara lain : (1)
Terjadinya pengangguran dan kemiskinan global, dimana jumlah penduduk dunia
yang menganggur dan miskin semakin bertambah secara drastis; (2) Terjadinya
kejahatan dan kriminalitas global, yaitu tingkat kejahatan dan kriminalitas
dunia meningkkat drastis (perdagangan manusia, perdagangan obat-obatan
terlarang, kasus narkoba/HIV di kalangan orang muda/pelajar dan perdagangan
senjata, terorisme, dll); (3) Jumlah
negara miskin meningkat, yaitu terjadinya peningkatan jumlah negara miskin di
dunia.
Pada level nasional beberapa persoalan
sosial yang terjadi pada kehidupan masyarakat nasional antara lain : (1)
Meningkatnya angka pengangguran dan angka kemiskinan nasional, (2) meningkatnya angka kejahatan dan kriminalitas
nasional (perampokan, pembunuhan, tawuran, pengrusakan, kasus narkoba dan HIV,
dll); (3) Terkikisnya nilai-nilai budaya nasional, yaitu semakin rendahnya
kebanggaan akan identitas dan jati diri bangsa, dan terancamnya pelestarian
nilai-nilai budaya nasional, tergeser oleh arus globalisasi.
Lingkungan sosial, budaya dan peradaban manusia harus memberikan tempat bagi setiap manusia untuk mendapatkan pengakuan dan eksistensi kehidupannya. Hal itu sangat dimungkinan apabila setiap orang memiliki pengetahuan, ilmu dan teknolgi yang diperlukan dalam memperjuangkan kebutuhan dan kepentingannya pada lingkungan sosial, budaya dan peradaban. Dalam rangka itu, mendapatkan hak akses terhadap pendidikan yang berkualitas menjadi sesuatu yang mutlak dan penting bagi setiap orang, karenan menjadi wujud penghargaan atas hak sosial budaya seseorang.
D. Faktor Teknologi
Era
globalisasi banyak ditandai dengan revolusi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) yang sangat pesat, terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Kehadiran kemajuan teknologi tersebut telah membawa perkembangan baru dalam
peradaban kehidupan manusia. Hal
tersebut menuntut adanya perubahan paradigma dalam kehidupan masyarakat global,
yang penuh dengan dinamika, perkembangan,
kompleksitas dan kompetisi.
Pada level internasional, bangsa-bangsa di
dunia tidak dapat lagi hanya
mengandalkan keunggulan berbasis sumber daya alam (resources-based competitiveness), namun bergeser dengan harus mengandalkan keunggulan berbasis pengetahuan (knowledge-based competitiveness).
Keunggulan dalam penguasaan IPTEK dan akses informasi akan menjadi faktor diterminan yang
menentukan daya saing dalam proses kompetisi di pasar global yang berdampak
pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka peningkatan dan
penguasaan IPTEK dan akses informasi dalam masyarakat global, dibutuhkan
bebeberapa faktor penunjang antara lain : (1) SDM yang berkualitas, (2)
Sarana/Prasarana (Infrastruktur), (3) Dana, (4) Regulasi; dalam rangka
mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan, tekonologi informasi, dan
komunikasi, yang ditopang oleh nilai-nilai luhur, moral, budaya dan wawasan
kebangsaan, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Pada
level nasional, perkembangan IPTEK mendorong penyelenggaraan tata pemerintahan
berbagsis teknologi informasi dan komunikasi yang disebut E-Government. E-Government adalah sistem untuk menyelenggarakan
pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau
transformasi dari hubungan internal dan eksternal sektor publik melalui proses
teknologi informasi dan komunikasi dengan menciptakan optimalisasi pelayanan
pemerintahan dan penyelenggaraan
pemerintahan. Perwujudan E-Government membutuhkan adanya 4 faktor pendukung,
yaitu : (a) Manajemen dan Kebijakan, (b) Dukungan Infrastruktur &
Teknologi, (c) Sumber Daya Manusia, (d) Pembiayaan dan Prioritas. Dalam rangka
itu, mendapatkan hak akses terhadap
kemajuan IPTEK bidang teknologi informasi dan komunikasi, maka
penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas menjadi sesuatu yang mutlak dan penting bagi setiap orang, karena
menjadi wujud penghargaan atas hak
pendidikan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar